Istana akan minta pertimbangan DPR soal amnesti Din Minimi
Merdeka.com - Istana telah mendapatkan laporan soal pimpinan kelompok bersenjata di Aceh sempalan GAM, Nurdin Ismail Alias Din Minimi dan pengikutnya yang menyerahkan diri. Istana bakal mempertimbangkan pemberian amnesti karena hal tersebut ada dasar hukumnya.
"Pertama Kepala BIN memang telah menyampaikan mengenai apa turunnya Din Minimi dan para pengikutnya yang kurang lebih 100 orang lebih, mereka turun atas hal yang kemudian disadari oleh mereka sendiri," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).
Pramono menjelaskan, dasar pemberian amnesti bisa berpatokan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2005. Yang mana Keppres tersebut dikeluarkan oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa tujuan Damri meminta PMN? PMN itu diperlukan karena Damri menghadapi beberapa kendala dalam meremajakan angkutan perintis. Perum Damri mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun untuk 2025 yang akan digunakan untuk penyediaan 100 bus listrik Transjakarta dan peremajaan bus diesel angkutan perintis.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Kenapa DPR RI apresiasi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Kenapa DPR mendukung Atase Kepolisian? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
"Sedangkan hal yang berkaitan tersebut, tentunya kalau memang Kepala BIN mengusulkan adanya amnesti sebenarnya ini sudah ada yurisprudensinya ketika pemerintah pada waktu itu dengan Keppres No 22 tahun 2005, di mana Pak Presiden SBY mengeluarkan Keppres tersebut memberikan amnesti umum dan abolisi kepada gerakan Aceh Merdeka," jelas Pramono.
Pramono menambahkan, pertimbangan pemberian amnesti tersebut tentunya terlebih dahulu dikonsultasikan kepada DPR.
"Maka dengan hal tersebut kalau memang ini harus diberikan tentunya harus mendapatkan masukan dan pertimbangan DPR. Karena memang unuk amnesti umum dan abolisi itu harus mendapatkan pertimbangan DPR," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menilai wajar permintaan amnesti dari kelompok Din Minimi. Sebab, sebelumnya para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga mendapatkan hal serupa.
"Mereka minta amnesti ya enggak masalah karena semua mantan GAM minta amnesti semuanya. Kalau dia (kelompok Din Minimi) minta enggak ada yang aneh," kata Sutiyoso saat jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (29/12).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, hingga Rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya