Istri Alex Sebut Uang Rp1,5 M dari OTT Dodi Reza Buat Bayar Kuasa Hukum
Merdeka.com - Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex kembali disidang dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan. Ibu kandungnya, Sri Eliza Alex dihadirkan memberikan kesaksian.
Eliza Alex mengaku heran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anaknya, Dodi Reza Alex, dan menyita uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti. Dikatakan, uang tersebut bukan pemberian kontraktor tetapi milik pribadinya sendiri.
"Uang itu milik saya bukan uang milik Suhandy (penyuap Dodi Reza Alex)," ungkap Eliza saat memberikan keterangan secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (18/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia mengakui uang itu hendak digunakan untuk membayar Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum suaminya, Alex Noerdin, yang terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE Sumsel dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Eliza mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan uang itu, seperti rekening koran, karena baru mencairkan di salah satu bank swasta.
"Uang itu untuk membayar kuasa hukum suami saya sebesar Rp1,5 miliar. Uang saya sendiri Rp1,2 miliar dan sisanya dari keluarga," ujarnya.
Eliza menyebut keterangan dan barang bukti kepemilikan uang sudah disampaikan ke penyidik KPK saat pemeriksaan. Namun penyidik tetap menyita uang itu karena dianggap uang hasil korupsi terdakwa Dodi Reza Alex.
"Saya beberapa kali diperiksa KPK, bukti kepemilikan uang sudah saya berikan, ada rekening koran karena saya baru ambil dari BCA," kata dia.
Jaksa penuntut umum KPK Taufik Ibnugroho mengungkapkan, keterangan saksi akan dicermati lebih lanjut melalui pembuktian di persidangan. Penyidik juga nantinya akan mendalami perkara ini hingga terungkap kemungkinan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.
"Kita buktikan dulu. Bisa saja benar uang milik ibu Eliza, atau bukan atau juga uang lain," tegasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.
Baca SelengkapnyaIS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemeriksaan itu dilakukan terhadap empat saksi pada Kamis, 19 September 2024.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun total dana yang digelontorkan yang selama ini untuk membayar wanita mencapai Rp3 miliar
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca Selengkapnya