Istri Digorok Suami Gara-Gara Tanya Soal Pinjaman Utang
Merdeka.com - YMAL (36), warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, nekat dan tega memotong leher istrinya MFD (36) menggunakan parang hingga luka parah. Tindakan nekat ini dilakukan pelaku terhadap korban hanya karena menanyakan uang pinjaman, tanpa berkompromi sebelumnya. Korban pun saat ini dirawat intensif di RSPP Betun, Kabupaten Malaka.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/11) lalu di rumah pasangan suami istri ini. Namun pasca-peristiwa ini, pelaku kabur ke kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Pelaku baru menyerahkan diri pada Selasa (30/11) kemarin setelah Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari dan personelnya mengejar pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Mengapa Masduki menyerahkan diri? Sedangkan untuk alasan menyerahkan diri masih didalami. 'Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU. (Alasan menyerahkan diri) iya lagi didalami,' tuturnya.
"Tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga istrinya," ujar Kapolres Malaka AKBP, Rudy Junus Jacob Ledo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, Rabu (1/12).
Awalnya pada Jumat (27/11), sekira pukul 08.00 Wita di rumah mereka di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban MFD menanyakan kepada pelaku YMAL mengapa meminjam uang tanpa memberitahu. Karena merasa tersinggung, pelaku mengambil parang dan memegang kepada korban. Selanjutnya pelaku mengiris atau memotong kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.
Merasa panik, pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke RSPP Betun. Korban tidak menemani istrinya ke rumah sakit, melainkan melarikan diri ke Timor Tengah Utara.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, untuk memburu pelaku sampai dapat. Kasat Reskrim beserta anggota Satuan Reskrim Polres Malaka melacak keberadaan pelaku YMAL yang diketahui berada di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU. Polisi memperoleh informasi dari keluarga bahwa pelaku YMAL akan diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Polres Malaka.
"Setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri," ungkap Rudy.
Selasa (30/11) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku YMAL dengan diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menyerahkan diri.
Di hadapan Kasat Reskrim Polres Malaka, pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.
Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi mengalami luka di bagian lengan tangan sebelah kiri diakibatkan oleh senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 26 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku melukai istrinya menggunakan senjata tajam kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Baca SelengkapnyaSuami memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain, tapi si suami malah dianiaya.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca Selengkapnya