Jadi Korban Kelamin Dipotong, Remaja di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Pencabulan
Merdeka.com - RZ (16), remaja asal Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia terbelit kasus pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah kekasihnya pada Maret 2020 lalu.
Namun menariknya, RZ juga merupakan korban penganiayaan dalam serangkaian kasus yang berkaitan. RZ dipotong alat kelaminnya oleh paman kekasihnya itu, usai ketahuan melakukan pencabulan.
Kronologinya, berawal dari kasus seorang paman inisial MU yang telah memotong alat kelamin RZ. Dalam kasus pemotongan kelamin, MU tengah menghadapi proses sidang di pengadilan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Saat itu, MU memotong alat kelamin RZ di sebuah pantai karena melihat keponakannya disetubuhi oleh tersangka. Atas kejadian itu, RZ melapor ke polisi.
"Jadi kan itu dulu yang dipotong alat kelaminnya itu (RZ), itukan dilaporkan juga sama pamannya (MU) itu. Itu kan akhirnya dilaporin juga," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat saat dihubungi merdeka.com, Selasa (23/6).
Sudarno menuturkan, dalam kasus pemotongan kelamin, MU saat ini berstatus terdakwa. Tidak terima, akhirnya keluarga MU dan kekasih korban pencabulan juga melaporkan RZ.
Atas dasar laporan itulah, RZ ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/6) kemarin.
"Terus keluarganya karena anaknya disetubuhin lapor juga sudah agak lama, setelah dilakukan pemeriksaan, dikumpulkan bukti, ternyata benar dia melakukan pencabulan, kan sama-sama anak di bawah umur juga itu," jelasnya.
"Walaupun pelakunya juga di bawah umur, korbannya yang sekarang yang perempuan kan di bawah umur juga. Nah, ternyata terbukti ya kita lakukan proses hukum ya dia jadi tersangka. Sudah ditahan, kan ancaman hukumannya 15 tahun," sambungnya.
RZ Dalam Kondisi Stres
Atas kasus pencabulan itu, RZ kini harus mendekam di penjara. Kondisinya pun tidak stabil.
"Untuk kondisinya ini ya kalau hasil ininya stres, namanya masih anak-anak juga," ucapnya.
Sudarno belum bisa memastikan apakah kekasihnya dipaksa saat melakukan hubungan badan dengan RZ atau ada rasa saling suka di antara dua sejoli itu.
"(Korban dipaksa) Kalau secara detail saya belum nanya ke penyidiknya. Yang jelas kalau sudah terbukti, karena kalau anak di bawah umur itu yang jelas persetubuhan anak di bawah umur itu kan enggak boleh.”
“Karena ini perempuan, kalau laki-laki kan kecuali ada yang homo. Kalau ini kan orang normal, perempuannya tetap menjadi korban," ungkapnya.
"Karena itu UU perlindungan anak kan, UU perlindungan anak ancaman hukumannya keras. Walaupun pelakunya juga masih anak-anak. Putusannya kalau diaturan kan dikurangi sepertiga," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKorban diancam akan disebarkan video asusilanya. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaKasus rudapaksa dialami korban terjadi pada April 2024. Hanya saja,baru dilaporkan pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku memilih korbannya secara acak.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca Selengkapnya