Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Kasus Timbun Obat Terapi Covid, Dirut dan Komisaris PT ASA Tak Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Timbun Obat Terapi Covid, Dirut dan Komisaris PT ASA Tak Ditahan Ilustrasi obat. shutterstock

Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat belum menerbitkan surat perintah penahanan kepada Komisaris dan Direktur PT ASA. Keduanya adalah tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menerangkan, berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik maka kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan. Fahmi menyebut salah satunya karena mereka masih dianggap bersikap kooperatif.

"Sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Kan itu subjektivitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak tapi belum lakukan penahanan," kata dia di Polres Metro Jakbar, Jumat (30/7/2021).

Fahmi menerangkan, pemeriksaan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka dijadwalkan pada Selasa, 3 Agustus 2021 mendatang. Menurut dia, penyidik nanti menilai apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.

"Berjalannya penyidikan kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan," ujar dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021. Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.

Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate

Dirut Taspen Kosasi keluar gedung KPK membawa nasi kotak dan satu porsi sate terbungkus kertas cokelat untuk dibawa pulang

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah

Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya