Jadi Tersangka Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. Dia langsung ditahan.
Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus itu, Senin (22/5) sekitar pukul 09.10 WIB. Setelah beberapa jam diperiksa, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode, 2012-2017 dan 2017-2022, itu keluar dari gedung Kejari menggunakan rompi tahanan dan dengan tangan diborgol.
"Pada pukul 13.30 WIB menetapkan inisial SY sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT RS Arun Kota Lhokseumawe," kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Dia menyebut, Suaidi Yahya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana rumah sakit itu sejak tahun 2016 hingga 2022. Tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp43 miliar.
Hariadi ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (16/5) lalu, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca Selengkapnya