Jadikan keponakan budak seks, pria beristri 6 dituntut 10 tahun penjara
Merdeka.com - Perbuatan Tengku Bahtiar alias Ayah Afi (63) benar-benar melampaui batas. Pria beristri 6 ini menjadikan keponakannya yang masih anak-anak sebagai budak seks.
Akibat perbuatannya, Bahtiar diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11). Warga Jalan Setia Budi, Medan, ini dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Bahtiar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban. Menurut JPU, Bahtiar telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia dinilai telah sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Perbuatan Bahtiar menjadi perkara setelan korban, sebut saja Bunga (15), bercerita tentang apa yang dialami kepada kakaknya. Dia mengaku telah dinodai Bahtiar yang merupakan suami dari adik ayahnya. Saat melakukan perbuatan keji itu, sang paman mengancam korban dengan senjata airsoft gun.
Bahtiar ternyata menjadikan Bunga pemuas nafsunya sejak korban tamat SD dan tinggal di rumah pelaku. Perbuatan itu baru terbongkar saat korban duduk di kelas 2 SMP.
Setelah mendapat cerita dari korban, keluarga melapor ke Polda Sumut. Bahtiar akhirnya ditangkap dan diadili.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca Selengkapnya