Jafar Hafsah akui pakai uang dari Nazaruddin untuk beli Land Cruiser
Merdeka.com - Mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah mengakui menerima uang Rp 970 juta dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Saat itu posisi Jafar sebagai Ketua Fraksi Demokrat.
Hal tersebut terungkap saat Hakim Ketua Jhone Halasan Butar Butar menanyakan uang yang diterima Jafar. "Iya saya menerima uang dari bendahara. Jumlahnya sekitar itu. Dari Nazaruddin. Pada waktu-waktu itu," kata Jafar di ruang sidang Tipikor sebagai saksi dengan terdakwa Andi Narogong dalam kasus e-KTP, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Dia menjelaskan, Nazaruddin memberikan uang lebih dari Rp 1 miliar sebagai dana operasionalnya selaku Ketua Fraksi Demokrat. Pemberian uang tersebut terjadi saat pembahasan proyek e-KTP.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
"Uang itu diberikan sebagai ketua fraksi untuk melaksanakan tugas fraksi itu. Ya dipakai untuk mengelola berbagai acara fraksi," jelas Jafar.
Tidak hanya untuk keperluan operasional, sebagian uang yang diberikan Nazaruddin juga digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser. Tetapi dia mengaku lupa jumlah uang yang dipakai untuk beli mobil.
"Ada pakai sebagian. Tapi saya enggak tahu berapa yang saya pakai," ungkap dia.
Sebelumnya, pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Muhammad Nazaruddin menyebut sejumlah nama yang mendapat aliran dana hasil bancakan dari proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Seperti Jafar Hafsah yang memperoleh sekitar USD 100.000 dari Anas Urbaningrum, pemberian tersebut digelontorkan sebagai 'uang bantuan' untuk Jafar sebagai Ketua Fraksi Demokrat menggantikan Anas Urbaningrum yang terpilih sebagai ketua umum Demokrat. Uang tersebut juga disebutkan Nazar digunakan Jafar untuk membeli mobil Land Cruiser. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaPembelian tersebut diakui oleh Kharazzi yang dihadirkan dalam sidang TPPU Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPenukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaNetizen menyoroti harta kekayaan Dedy. Suami Sri Meilina alias Lina itu memiliki harta Rp9,4 miliar. Kekayaan itu berdasarkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.
Baca SelengkapnyaIS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya