Jaksa Agung: 2.103 Kasus Diselesaikan Jaksa Melalui Restorative Justice
Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR, terkait dengan evaluasi kinerja Kejaksaan tahun 2022. Dalam kegiatan ini, Burhanuddin melaporkan pencapaian penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Di hadapan para anggota Komisi III DPR RI, Burhanuddin menyebut 2.103 kasus dituntaskan korps adhyaksa dengan cara Restorative Justice.
"Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Apresiasi DPR
Burhanuddin merinci sejumlah kasus diselesaikan selama tiga tahun terakhir melalui restorative justice. Rinciannya tahun 2020 sebanyak 230 perkara, tahun 2021 sebanyak 422 perkara dan 2022 sebanyak 1.451 perkara.
"Di samping itu, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan telah membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.536 serta telah dibentuk 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga menyebut restorative justice adalah program unggulan yang harus didukung. Apalagi, program itu menurutnya juga telah mendapat penghargaan di luar negeri.
"Ini program unggulan dan untuk itu dimasukkan dalam anggaran bidang pidum. Implementasi program penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice termasuk dalam anggaran 2022 bidang pidana umum sebesar Rp238.337.734.000," kata Bambang.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2023, yang hanya berjumlah 57.157.
Baca Selengkapnya