Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung: 2.103 Kasus Diselesaikan Jaksa Melalui Restorative Justice

Jaksa Agung: 2.103 Kasus Diselesaikan Jaksa Melalui Restorative Justice Komisi III Panggil Jaksa Agung Terkait Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR, terkait dengan evaluasi kinerja Kejaksaan tahun 2022. Dalam kegiatan ini, Burhanuddin melaporkan pencapaian penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Di hadapan para anggota Komisi III DPR RI, Burhanuddin menyebut 2.103 kasus dituntaskan korps adhyaksa dengan cara Restorative Justice.

"Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

Orang lain juga bertanya?

Apresiasi DPR

Burhanuddin merinci sejumlah kasus diselesaikan selama tiga tahun terakhir melalui restorative justice. Rinciannya tahun 2020 sebanyak 230 perkara, tahun 2021 sebanyak 422 perkara dan 2022 sebanyak 1.451 perkara.

"Di samping itu, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan telah membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.536 serta telah dibentuk 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga menyebut restorative justice adalah program unggulan yang harus didukung. Apalagi, program itu menurutnya juga telah mendapat penghargaan di luar negeri.

"Ini program unggulan dan untuk itu dimasukkan dalam anggaran bidang pidum. Implementasi program penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice termasuk dalam anggaran 2022 bidang pidana umum sebesar Rp238.337.734.000," kata Bambang.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik
Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik

Kapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.

Baca Selengkapnya
Kriminal di Jakarta Meningkat Selama 2024, Tercatat 58.055 Kasus
Kriminal di Jakarta Meningkat Selama 2024, Tercatat 58.055 Kasus

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2023, yang hanya berjumlah 57.157.

Baca Selengkapnya