Jaksa Agung janji tak sembarangan gunakan deponering dalam kasus BG
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa penggunaan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan yang lebih besar tidak bisa digunakan sembarangan. Termasuk dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan.
"Mengenai penggunaan deponering itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Memang itu hak prerogatif Jaksa Agung, tapi tentunya penerapannya tidak bisa serta merta tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3).
Meski hak ini pernah digunakan Jaksa Agung dalam kasus pemidanaan petinggi KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, namun Prasetyo mengatakan hal tersebut berbeda.
-
Kenapa pengangkatan KGPH Purbaya diprotes? Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. “Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta.
-
Apa yang diputuskan Ivan Gunawan? Ivan Gunawan dengan tulus ingin menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri dari peran sebagai pembawa acara Brownis, yang telah ia emban selama bertahun-tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Pendekatan penanganannya berbeda, untuk kasus BG mengacu pada putusan gugatan praperadilan di mana hakim praperadilan memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah, itu lah acuan kita untuk BG," terang mantan Politikus NasDem ini.
Dia pun menegaskan, hak tersebut akan digunakan hanya untuk kepentingan politik. "Bahwa penerapan deponering suatu perkara oleh Jaksa Agung semata-mata hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum," tutup dia.
Deponering adalah hak jaksa agung untuk menyampingkan perkara. Penyampingan perkara (deponering) yang dimaksud Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 jo Pasal 32 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1991 jo. Pasal 35 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2004 berbunyi: "Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum".
Dalam Penjelasan UU No. 16 Tahun 2004 pasal 35 huruf c disebutkan: "Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat. mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan azas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang memepunyai hubungan dengan masalah tersebut".
Akhir Oktober 2010, Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah secara resmi melakukan deponering atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Bibit-Chandra. Keputusan melakukan deponering disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, saat jumpa pers di Gedung Jaksa Agung, Jakarta, Jumat (29/10). Sikap tersebut, menurutnya, diambil setelah pimpinan Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda (JAM), Staf Ahli, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) berembuk untuk menentukan langkah hukum sesuai undang-undang, terhadap kasus yang menuai perhatian publik itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Baca Selengkapnya