Jaksa Agung Janji Ungkap Tujuh Calon Tersangka Korupsi Asabri
Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan mengungkap identitas tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Kami mohon maaf belum bisa sampaikan siapa-siapanya, tapi insyaAllah nanti, setelah ekspose, kami akan sampaikan, pasti, kami tidak akan tutup-tutupi," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1).
Saat ditanya waktu ekspose, Burhanuddin belum mau menyebutkan tanggal pelaksanaan ekspose atau gelar perkara tersebut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Tunggu, sabar sedikit," ujar Jaksa Agung.
Diketahui Kejaksaan Agung telah mengantongi tujuh nama calon tersangka kasus rasuah di Asabri. Ketujuh calon tersangka itu terindikasi hanya dalam waktu dua pekan penyidikan. Namun, jaksa penyidik hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dari kasus korupsi di Asabri itu yang mencapai Rp22 triliun.
Sebelumnya, Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi di Asabri. Kedua lembaga penegak hukum itu memastikan dugaan korupsi berada pada penyimpangan investasi saham dan reksadana asuransi yang diduga terjadi pada periode 2012-2019.
Korupsi di Asabri diduga melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Perusahaan pelat merah ini mengalami kerugian puluhan triliun rupiah, salah satunya lantaran membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya tersebut. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaFebrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaKejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca Selengkapnya