Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung: Kejari pun mampu tangani kasus Dahlan Iskan

Jaksa Agung: Kejari pun mampu tangani kasus Dahlan Iskan Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, meski gugatan praperadilan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Listrik Jawa-Bali-NTT dimenangkan Dahlan Iskan, penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI) akan tetap berlanjut.

Prasetyo sesumbar bila Kejaksaan Agung tidak akan mengambil alih kasus Dahlan Iskan. Kejaksaan Tinggi dianggap cukup menangani kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik tersebut dan bahkan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota bisa menangani kasus yang menjerat Dahlan Iskan itu.

"Kejati bisa menangani itu, mampu mereka itu, ya, bahkan Kejari bisa menangani itu," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis (6/8).

Orang lain juga bertanya?

Prasetyo menambahkan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali dengan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) berbeda.

"Bisa jalan terus (kasus korupsi gardu listrik) praperadilan bukan akhir dari segalanya. Bisa saja dibuka kembali dan kita punya bukti-buktinya," ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, KPK pernah melakukan hal serupa untuk status tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin. Ketika itu KPK menerbitkan Sprindik terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Ilham sekaligus menetapkannya kembali sebagai tersangka dugaan perkara korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa siang (4/7). Dahlan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.

"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty di Jakarta Selatan pada Selasa (4/7).

Sebelumnya, Yusril dalam gugatannya mempersalahkan Kejati DKI menggunakan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pengawasan dalam menghitung hasil kerugian negara. Menurut dia, seharusnya perhitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Selain itu, pengacara senior ini meminta status tersangka terhadap Dahlan Iskan dicabut. Lantaran status itu dianggap menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Senyum Santai Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
FOTO: Senyum Santai Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.

Baca Selengkapnya
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina

Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.

Baca Selengkapnya