Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Unsur Politis di Kasus Bachtiar Nasir
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua, Bachtiar Nasir. SPDP tersebut bernomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji, penegakan hukum tersangka dugaan pencucian uang Bachtiar Nasir sesuai fakta hukum. Dia memastikan tidak ada muatan politis.
"Tidak ada politik-politikan di sini, murni penegakan hukum sesuai fakta hukum," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/5).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Menurutnya, tidak ada yang istimewa dengan ditetapkan pimpinan GNPF itu. Hanya, kata dia, kebetulan waktunya bersamaan dengan tahun politik. Sehingga rentan dihubung-hubungkan dengan politik.
Meski kasus yang menjerat Bachtiar Nasir ini sejak 2017 itu baru dilanjutkan 2019, dia mengimbau semua pihak tidak berpikiran negatif dan melihat fakta hukum yang ada.
"Kita lihat ke depan seperti apa, tujuannya bagaimana, pasal yang dituduhkan seperti apa, buktinya apa, itu kita teliti nanti," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional dan tidak semena-mena.
"Kita tunggu berkas perkaranya, diteliti dulu agar tidak ada kesan kami semena-mena, kami tangani secara profesional, objektif, sesuai fakta yang ada," ucapnya.
Bachtiar Nasir diduga melanggar UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaFernando menilai, tidak ada upaya dari KPK untuk mempolitisasi kasus yang menjerat Hasto tersebut.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca Selengkapnya