Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Siap Usut Skandal Impor Emas Senilai Rp47,1 Triliun

Jaksa Agung Siap Usut Skandal Impor Emas Senilai Rp47,1 Triliun Komisi III Panggil Jaksa Agung Terkait Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan skandal impor emas. Skandal tersebut bernilai hampir Rp47,1 triliun.

"Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN aja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita udah memulainya pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan," kata dia, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/6).

Dia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Termasuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 8 perusahaan yang diduga ikut bermain.

Orang lain juga bertanya?

"Syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang 8 perusahaan itu. Siap pak, siap pak itu yang, terima kasih untuk pelaksanaannya," sambung dia.

Menurut dia, saat ini Kejaksaan Agung juga sedang mengusut mafia pertambangan. Dia pun meminta dukungan DPR terhadap kerja-kerja Kejaksaan Agung.

"Mafia pertambangan kita sedang memulainya, Mohon dukungannya. Karena bagaimanapun riskan, karena ini UU minerba, UU minerba, jadi bagaimana kami akan menyisirnya dari sisi tindak pidana Korupsinya. Memang sedikit agak bermasalah nantinya, tapi mohon dukungannya, ini kan ranahnya, kami kan ranahnya hanya korupsi, tapi ada sisi penerimaan negara yang perlu kami selamatkan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Herry, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus impor emas yang mencapai Rp47,1 triliun. Herman menyebut kasus itu sangat merugikan dan berpengaruh besar pada penerimaan negara.

"Lagi-lagi penerimaan negara, manipulasi. Nah kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/6).

Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan agar membentuk panja penegakan hukum kasus tersebut. Komisi III, lanjutnya, akan mengundang Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasan.

"Pada kesempatan ini akan mengusulkan pada Komisi III untuk yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara kami akan bentuk panja penegakan hukum. Kami akan mengundang jampidsus dan Dirjen Bea Cukai untuk kami mendapatkan penjelasan yang utuh, agar tidak menjadi fitnah di antara kita," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap dugaan penggelapan emas dilakukan petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut kasus tersebut.

Impor emas tersebut dilakukan oleh delapan perusahaan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan nilai 47,1 triliun. Dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu impor emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, padahal seharusnya dikenakan 5 persen.

"Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun, saya ulangi Pak Rp47,1 triliun. Kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yg tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria.

"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," lanjut Arteria.

Politikus PDIP ini meminta Jaksa Agung untuk memeriksa perusahaan yang diduga terlibat. Arteria menyebutkan delapan perusahaan.

"Saya minta juga periksa PT Aneka tambang, dirutnya diperiksa, vice presidentnya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai," kata Arteria.

Penyelewengan itu, dijelaskan Arteria, ada perubahan data emas saat masuk ke Bandara Soekarno Hatta. Emas yang awalnya dikirim dari Singapura dalam bentuk setengah jadi dan berlabel, diubah menjadi emas bongkahan.

Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

"Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak," jelas Arteria.

"Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," sambungnya.

Diketahui, delapan perusahaan itu adalah PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.

Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.

"Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat," ujar Suding.

Suding meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai 47,1 T itu.

"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," tutur Suding.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah

Dengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Sudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Pecat Jaksa yang Terlibat Suap, Ini Respons Anggota Dewan
Jaksa Agung Pecat Jaksa yang Terlibat Suap, Ini Respons Anggota Dewan

Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS
Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS

Bila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya