Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri Capai Rp22 Triliun
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, nilai kerugian negara atas kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp22 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir sebesar Rp17 triliun.
"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 triliun sekian," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Burhanuddin mengatakan, dua tersangka korupsi Asabri masih sama dengan korupsi Jiwasraya. Asetnya kini masih disita Kejaksaan Agung. Totalnya mencapai Rp18 triliun.
Namun karena temuan kerugian negara kasus Asabri lebih besar, Kejaksaan Agung menduga masih ada aset lainnya. Burhanuddin memastikan, Kejaksaan Agung akan melacak kembali aset tersangka tersebut.
"Asetnya masih ada yang kemarin sudah kami sita itu sekitar 18 T itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mengaudit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di PT Asabri. BPK menaksir, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp16 triliun.
"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi, diperkirakan potensi kerugian Rp10 sampai Rp16 triliun," ujar anggota BPK Harry Azhar saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Menurut Harry, setelah semua data terverifikasi secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Iya akan diserahkan ke KPK," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Selengkapnya