Jaksa incar Bupati Blitar terkait kasus tukar guling tanah
Merdeka.com - Bupati Blitar Herry Noegroho dibidik Kejaksaan Negeri Blitar terkait kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah perumahan pensiunan PNS, Polri dan TNI di Jatilengger senilai Rp 1,3 miliar. Selain Herry Nugroho, mantan Ketua DPRD M Taufik juga ikut-ikutan dibidik, Rabu (22/10).
Kejaksaan menggunakan dasar pertimbangan Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi No 40/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby, bahwa Bupati Blitar dan Ketua DPRD patut diduga sebagai pemeran utama kasus korupsi Jatilengger.
"Kasus ini jalan terus. Kami tidak peduli didalamnya ada Bupati dan mantan Ketua Dewan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Dade Kusnandar kepada wartawan, Rabu (22/10).
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang Hendry Lie korupsi? Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Hendry Lie terlibat dalam skandal bisnis timah yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022. Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal.
Secara de facto, Kejaksaan Negeri Blitar hingga kini masih menetapkan dua orang tersangka. Yakni Direktur PT Bina Peri Permai Malang (PT BPPM) Mustofa Abu Bakar yang meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut. Kemudian mantan Kepala Kantor Aset Pemkab Blitar Agus Budi Handoko yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam persidangan terjelaskan bahwa proses ruislag berlangsung tahun 2007. Berdasarkan SK Bupati Herry Noegroho No 938 Tahun 2007, area kantong lahar Gunung Kelud seluas 2,8 hektar di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok diruislag menjadi kawasan perumahan. Tanpa melalui rapat paripurna DPRD, Ketua DPRD M Taufik menerbitkan surat persetujuan sepihak No. 170/644/409.040/2007. Nilai ruislag disepakati bersama oleh pengembang (PT BPPM) sebesar Rp 1,3 miliar.
Dengan perjanjian Rp 840 juta dibayar tunai dimuka dan sisanya dilunasi bila semua unit perumahan terjual. Persoalan hukum muncul setelah audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2011/2012 memastikan dana ruislag tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.
Di persidangan, terdakwa Agus Budi Handoko juga menyampaikan pengakuan bahwa sebelum mengeluarkan rekomendasi pelepasan aset, dirinya telah berkonsultasi dengan Bupati. Dade mengatakan secepatnya membentuk tim khusus untuk pengusutan tuntas. "Semua yang terbukti harus bertanggung jawab. Di depan hukum, semuanya sama," tegasnya.
Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto menilai sebagai hal yang aneh jika kepala daerah dan mantan Ketua DPRD tidak diperiksa. Sebab berdasarkan alur yuridis yang terjadi, Bupati Herry Nogroho patut bertanggung jawab. "Tanpa adanya SK Bupati dan persetujuan Ketua DPRD, ruislag tidak akan pernah terjadi. Karenanya kejaksaan harus berani memeriksa keduanya," tegasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaSebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaHendi mengaku hanya memberikan klarifikasi soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya