Jaksa KPK Tuntut Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yaitu mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam sidang pembacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Efiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Kamis (27/4).
"Kami dalam hal ini penuntut umum meminta Majelis Hakim agar terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana secara bersama sama," kata JPU KPK.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara," katanya.
JPU KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara," tambahnya.
Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU KPK juga telah terlebih dahulu membacakan tuntutannya kepada terdakwa Karomani, mantan Rektor Unila ini dituntut 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang lanjutan perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.
Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaHarta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca Selengkapnya