Jaksa Ungkap Modus Eks Penyidik KPK Robin Dapat Uang dari Ancam Pihak Beperkara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sempat mengancam Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi untuk menyerahkan uang.
Jaksa menyebut dalam dakwaannya jika uang tersebut dimaksud sebagai imbalan supaya kasus dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai dalih jika kasus Usman Efendi tak diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Ancaman itu bermula ketika Usman dan Stepanus bertemu di Puncak Pass. Saat itu, Usman meminta agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka. Lantas Robin menyetujuinya permintaan tersebut dengan syarat imbalan Rp1 miliar.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang Uut Permatasari minta izin untuk mengambil uang? Tanya dulu 'Yang (sayang), saya boleh ambil nggak 200 (Rp 200 ribu),' ujar Uut kepada Feni Rose, menirukan ucapannya saat itu kepada sang suami.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK, terdakwa lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1.000.000.000," ucap jaksa dalam dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Padahal sebelum adanya kesepakatan uang, Usman sempat menolak harga yang diberikan Robin karena terlalu besar. Namun, Robin mengancam akan jadikan Usman sebagai tersangka, lantas meminta uang muka senilai Rp350 juta.
"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk Tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata jaksa.
Kemudian setelah mengancam, Robin pun memberikan catatan kecil kepada Usman yanh isinya berupa nomor rekening untuk mentransfer uang muka sebagaimana permintaan senilai Rp350 juta.
"Terdakwa lalu memberi rekening tujuan yaitu rekening BCA dengan nomor rekening xxxxxx atas nama Riefka Amalia," tandas jaksa.
Selain dari Usman, Robin juga turut mendapatkan uang lainnya bersama Pengacara Maskur Husain yanh totalnya mencapai Rp 11,538 midite. Dengan rincian dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Lalu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000; serta Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000;
Sehingga jika ditotal bersama mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp513.297.001. Alhasil Robin bersama Maskur mendapatkan uang sekitar Rp11.538.374.001. Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi lima pemberi suap tersebut.
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.
"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaWindy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaBuntut dua video pengakuan itu pula, Kades Rokimin diperiksa Propam Polda Sultra/
Baca Selengkapnya