Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan Iskan tak akan hadirkan saksi di sidang praperadilan

Dahlan Iskan tak akan hadirkan saksi di sidang praperadilan Dahlan Iskan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan tak akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli hukum untuk menjelaskan prosedur penetapan tersangka kliennya.

"Saksi mungkin tidak ada tapi perlu dengan ahli saja. Karena keterangan ahli juga jadi alat bukti sesuai pasal 184.Belum tahu siapa nanti ahlinya," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Namun saat disinggung soal dugaan Kejati DKI Jakarta yang menyebut ada kerugian negara Rp 36 miliar yang dilakukan mantan menteri BUMN ini, Yusril mengatakan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang boleh menghitung kerugian negara.

Orang lain juga bertanya?

"Menduga boleh saja tapi itu hasil perhitungan siapa berdasarkan undang-undang atau fatwa Mahkamah Agung satu-satunya yang boleh menghitung dugaan kerugian negara yaitu BPK. Jaksa tak punya kewenangan itu, dugaan itu tak memenuhi standar undang-undang," kata dia.

Dia juga menambahkan pihaknya akan memenangkan sidang praperadilan klienya dalam kasus gardu listrik tersebut. Pihaknya juga akan berusaha untuk kliennya agar tak bersalah.

"Tentu kalau enggak yakin, enggak mungkin ajukan. Advokat kan kayak dokter, menyatakan bisa sembuh dari sakit atau enggak," tukas dia.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya dalam proyek gardu listrik yaitu kuasa pengguna anggaran. Kejaksaan menilai proyek tersebut bermasalah karena diajukan sebagai proyek multiyear dengan sistem pembayaran material on side.

Kasus itu bermula saat PT PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dana proyek ini bersumber dari APBN 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp 1 triliun lebih. Kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011-Juni 2013. Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.

Ketika kontrak pembangunan gardu ditandatangani, ternyata belum ada penyelesaian urusan pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Kemudian, setelah pencairan uang muka dan anggaran termin satu, ternyata pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan laporan alias fiktif. Misalnya pembangunan gardu induk 150 kilovolt Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp 36 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan sembilan tersangka yang kini ditahan. Selain itu, masih ada enam tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya