Jambret ponsel perwira polisi di Matraman, 2 pemuda diciduk petugas
Merdeka.com - Petugas Polres Metro Jakarta Timur meringkus Kappah Valufi alias Lufi (26) dan Ade Wahyudi alias Yudi (31) yang mejambret anggota Polres Kediri Iptu Roni Robi di Matraman.
"Petugas menangkap dua pelaku kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ida Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/9).
AKBP Ketut mengatakan petugas menangkap Lufi di Jalan Kayumanis III RT19/01 Matraman Jakarta Timur, sedangkan Yudi di sekitar Menteng Jakarta Pusat.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Iphone palsu apa yang disita polisi? Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 800 perangkat palsu, mulai dari AirPods hingga berbagai aksesoris iPhone lainnya, ditemukan di area bisnis setempat.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Ketut menuturkan polisi mengungkap kasus pejambretan itu berdasarkan menemuan barang bukti sepeda motor milik Yudi yang tertinggal usai beraksi.
Saat ini, polisi masih memburu penadah berinisial IW alias Sitompul yang membeli barang curian berupa telepon seluler milik Iptu Robi yang dibeli dari tersangka Lufi seharga Rp 1,1 juta.
Iptu Robi menjadi korban penjambretan saat menumpang bajaj bersama rekannya Iptu Supriadi di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur pada Selasa siang.
Pelaku yang mengemudikan sepeda motor memepet bajaj kemudian merampas telepon selular milik Iptu Robi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
gawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya mengamankan 13 ponsel sebagai barang bukti kasus pencopetan di PRJ.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKaro Ops menegaskan yang dilakukannya saat di dalam gudang hanya memberikan nasihat dan teguran.
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengejar pelaku jambret yang menjalankan aksinya di CFD Thamrin-Sudirman
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca Selengkapnya