Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jampidsus Soroti Penindakan Kolusi dan Nepotisme dalam Tipikor

Jampidsus Soroti Penindakan Kolusi dan Nepotisme dalam Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Si. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menjalani ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (12/4).

Ujian dipimpin langsung oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, selaku Ketua Dewan Penguji dengan didampingi Dekan Sekolah Pascasarjana UNS, Prof. Sutarno, selaku Sekretaris Dewan Penguji.

Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Indriyanto Seno Adji (penguji dari Universitas Krisnadwipayana), Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (penguji I), Prof. Pujiyono (penguji II), Prof. Supanto (penguji III), Prof. Adi Sulistyono (penguji IV), dan Dr. Sulistyanta (penguji V).

Orang lain juga bertanya?

Ujian turut dihadiri oleh Prof. Hartiningsih (Kaprodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS) selaku promotor dan Dr. Rustamaji (Ketua Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNS) selaku co-promotor.

Di hadapan dewan penguji, promotor dan tamu undangan Ali Mukartono memaparkan hasil penelitian dalam disertasinya yang berjudul 'Rekonstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi'.

Judul disertasi tersebut diangkat karena Ali Mukartono menilai upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih terfokus pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.

"Kelemahan hukum politik pertama adalah kebijakan pemerintah hanya fokus pada korupsi dengan mendikotomi pencegahan dan penindakan tanpa ada suatu langkah yang integral dan komprehensif menghadapi korupsi," ujar Ali.

Selain itu, dia berpandangan hukum politik penerapan tindak pidana korupsi dan nepotisme tidak jelas. Karena sejak tahun 1999 tidak ada penindakan terhadap kolusi dan nepotisme.

"Akibatnya UU Nomor 28/ 1999 tidak aplikatif dan penindakan tidak berjalan optimal," kata dia.

Menurut Ali, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan korupsi harus 'actual lost' atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti, seakan-akan meniadakan percobaan korupsi tidak boleh diusut. Akibatnya, lanjut dia, putusan MK tersebut menutup upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dalam tipikor dan tidak aplikatifnya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat pada tipikor.

"Selama menangani korupsi 30 tahun lebih, korupsi sering diawali karena persengkokolan melawan hukum dan memilih keluarga. Sehingga dua masalah ini yang bisa dipadukan dalam satu kebijakan,” ungkap Ali.

Selama 20 menit memaparkan disertasinya, ia menerangkan model rekonstruksi substansi hukum dengan mengamandemen UU Nomor 28/ 1999. Pertama, judul UU Nomor 28/ 1999 menjadi Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme.

Kedua, penempatan ulang rumusan tindak pidana kolusi dan nepotisme dipindahkan dalam bab baru tentang ketentuan pidana. Ketiga, merubah rumusan tindak pidana kolusi yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 28/ 1999. Sedangkan yang keempat, merubah rumusan tindak pidana nepotisme yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 28/ 1999.

"Rekonstruksi struktur hukum bagi amandemen UU No. 28/ 1999 juga menambah kewenangan penyidik melakukan penyadapan, penggunaan alat bukti elektronik, peradilan in absentia, dan kriminalisasi obstruction of justice,” imbuhnya.

Atas disertasi yang dipaparkan di hadapan dewan penguji, Ali Mukartono, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Ali lulus menjadi doktor ke-733 UNS dan ke-140 pada Prodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS.

Pengumuman dan penyerahan hasil ujian diserahkan langsung oleh Prof. Jamal Wiwoho kepada Ali Mukartono usai menggelar rapat bersama segenap dewan penguji.

"Berdasarkan hasil prestasi saudara yang diraih dan berdasarkan hasil Ujian Terbuka Promosi Doktor Prodi S-3 Ilmu Hukum, maka saudara dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude,” pungkas Jamal.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian

Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya
Wamen Ini Bongkar Isi Materi Retreat Prabowo di Akmil Magelang, Banyak Bongkar Masalah Internal
Wamen Ini Bongkar Isi Materi Retreat Prabowo di Akmil Magelang, Banyak Bongkar Masalah Internal

Lembaga-lembaga penegak hukum tersebut punya komitmen untuk maju dengan menjaga integritas.

Baca Selengkapnya
Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani
Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani

Dalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.

Baca Selengkapnya
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS

Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya