Jampidsus Soroti Penindakan Kolusi dan Nepotisme dalam Tipikor
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menjalani ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (12/4).
Ujian dipimpin langsung oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, selaku Ketua Dewan Penguji dengan didampingi Dekan Sekolah Pascasarjana UNS, Prof. Sutarno, selaku Sekretaris Dewan Penguji.
Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Indriyanto Seno Adji (penguji dari Universitas Krisnadwipayana), Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (penguji I), Prof. Pujiyono (penguji II), Prof. Supanto (penguji III), Prof. Adi Sulistyono (penguji IV), dan Dr. Sulistyanta (penguji V).
-
Siapa yang memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada Sekjen Kemenkumham? Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
-
Kapan Sekjen Kemenkumham menerima gelar Doktor Kehormatan? “Alhamdulillah, gelar ini merupakan sebuah kepercayaan, kehormatan dan kesempatan yang diberikan oleh Unesa bagi saya. Tetapi selain itu, gelar kehormatan ini juga merupakan sebuah tantangan bagi saya untuk terus melakukan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,“ ucap andap usai acara wisuda.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang pertama kali mendapat gelar sarjana di Indonesia? Sosok Sosrokartono menjadi salah satu inpirasi, sehingga dibentuk Hari Sarjana Nasional untuk memberikan penghargaan bagi anak bangsa yang telah berhasil menamatkan pendidikan tingginya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang membuka Sosialisasi Antikorupsi di Pasuruan? Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo membuka langsung Sosialisasi Antikorupsi dan Koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK di Gedung Gradika, Pasuruan, Senin (27/5).
Ujian turut dihadiri oleh Prof. Hartiningsih (Kaprodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS) selaku promotor dan Dr. Rustamaji (Ketua Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNS) selaku co-promotor.
Di hadapan dewan penguji, promotor dan tamu undangan Ali Mukartono memaparkan hasil penelitian dalam disertasinya yang berjudul 'Rekonstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi'.
Judul disertasi tersebut diangkat karena Ali Mukartono menilai upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih terfokus pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.
"Kelemahan hukum politik pertama adalah kebijakan pemerintah hanya fokus pada korupsi dengan mendikotomi pencegahan dan penindakan tanpa ada suatu langkah yang integral dan komprehensif menghadapi korupsi," ujar Ali.
Selain itu, dia berpandangan hukum politik penerapan tindak pidana korupsi dan nepotisme tidak jelas. Karena sejak tahun 1999 tidak ada penindakan terhadap kolusi dan nepotisme.
"Akibatnya UU Nomor 28/ 1999 tidak aplikatif dan penindakan tidak berjalan optimal," kata dia.
Menurut Ali, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan korupsi harus 'actual lost' atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti, seakan-akan meniadakan percobaan korupsi tidak boleh diusut. Akibatnya, lanjut dia, putusan MK tersebut menutup upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dalam tipikor dan tidak aplikatifnya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat pada tipikor.
"Selama menangani korupsi 30 tahun lebih, korupsi sering diawali karena persengkokolan melawan hukum dan memilih keluarga. Sehingga dua masalah ini yang bisa dipadukan dalam satu kebijakan,” ungkap Ali.
Selama 20 menit memaparkan disertasinya, ia menerangkan model rekonstruksi substansi hukum dengan mengamandemen UU Nomor 28/ 1999. Pertama, judul UU Nomor 28/ 1999 menjadi Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme.
Kedua, penempatan ulang rumusan tindak pidana kolusi dan nepotisme dipindahkan dalam bab baru tentang ketentuan pidana. Ketiga, merubah rumusan tindak pidana kolusi yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 28/ 1999. Sedangkan yang keempat, merubah rumusan tindak pidana nepotisme yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 28/ 1999.
"Rekonstruksi struktur hukum bagi amandemen UU No. 28/ 1999 juga menambah kewenangan penyidik melakukan penyadapan, penggunaan alat bukti elektronik, peradilan in absentia, dan kriminalisasi obstruction of justice,” imbuhnya.
Atas disertasi yang dipaparkan di hadapan dewan penguji, Ali Mukartono, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Ali lulus menjadi doktor ke-733 UNS dan ke-140 pada Prodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS.
Pengumuman dan penyerahan hasil ujian diserahkan langsung oleh Prof. Jamal Wiwoho kepada Ali Mukartono usai menggelar rapat bersama segenap dewan penguji.
"Berdasarkan hasil prestasi saudara yang diraih dan berdasarkan hasil Ujian Terbuka Promosi Doktor Prodi S-3 Ilmu Hukum, maka saudara dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude,” pungkas Jamal.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaLembaga-lembaga penegak hukum tersebut punya komitmen untuk maju dengan menjaga integritas.
Baca SelengkapnyaDalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya