Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jamwas Telaah Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya Diduga Langgar Etik

Jamwas Telaah Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya Diduga Langgar Etik Jamwas, Amir Yanto. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tengah menelaah pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu disampaikan Jamwas, Amir Yanto, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/6).

"Masih ditelaah (laporan itu)," ujar Amir Yanto kepada wartawan di Jakarta.

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai tim yang sedang menelaah laporan yang dilayangkan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut, Amir Yanto hanya mengatakan telaah dilakukan Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), "Yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Orang lain juga bertanya?

Amir Yanto mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut. Menurutnya, laporan lebih bersifat teknis. "Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," tutupnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya, Jumat (7/5) lalu, Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dlm berkas perkara.

Tindakan penyidik tentu merugikan Benny Tjokrosaputro. Sebab, saksi-saksi tsb dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny. Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny dan menjadi bukti Benny benar mengontrol transaksi Jiwasraya.

Dengan tidak adanya BAP saksi pemilik barang bukti tersebut dalam berkas perkara, pemilik barang bukti tak bisa menjadi saksi dalam persidangan. Akibatnya, para saksi itu tak bisa membantah bahwa barang bukti itu bukan milik Benny dan mereka bukan nominee Benny. Dampak lanjutannya, tentu merugikan Benny karena tak ada saksi yang membantah adanya kontrol Benny dalam setiap transaksi Jiwasraya di pasar modal.

Pada sisi lain, tindakan penyidik yang tidak memasukan sekitar 19 BAP saksi ini juga merupakan pelanggaran prosedur penyidikan. Sekaligus sebagai bentuk tindak tidak profesional. "Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional," kata Fajar Gora, saat menyampaikan kepada wartawan setelah melakukan pelaporan kepada Jamwas.

Selain melaporkan soal tak dimasukannya BAP para saksi dalam berkas perkara, Fajar Gora juga melaporkan tindakan tidak profesional penyidik dalam mengusut kasus Jiwasraya. Diantaranya adalah membebankan semua kerugian negara dalam kasus Jiwasraya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Padahal, Jiwasraya membeli 124 saham perusahaan di pasar modal. Dan milik Benny hanya satu dari 124 perusahaan lainnya yaitu PT Hanson International dengan kode MYRX.

Lebih jauh Gora mengungkapkan, kliennya juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa ke-122 emiten (pemilik saham) lainnya - selain Benny dan Heru - tersebut. Padahal jaksa mempunyai kewenangan utk melakukannya. Apalagi penyidik kejaksaan sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas dasar itu, Gora mendesak Jamwas agar segera memeriksa dan jika terbukti melanggar maka perlu mengambil tindakan hukum kepada tim penyidik perkara Jiwasraya. “Dari sisi kejaksaan, ini juga untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan bahwa kejaksaan bekerja profesional sebagaimana selama ini didengung-dengungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan," ujarnya.

Dipanggil Komisi III

Fajar Gora menambah, selain melaporkan tindakan tidak profesional penyidik Jiwasraya ke Jamwas, pihaknya juga melaporkan kepada Komisi III DPR. "Pihak DPR melalui staf ahli mereka beberapa waktu lalu juga sudah menjadwalkan bertemu kami sebagai pelapor," ujar Gora kepada wartawan, Kamis (3/6).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana

Ada kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone

Baca Selengkapnya
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita

Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?

Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?

Baca Selengkapnya
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya