Janji akan menikahi, Subhan hamili siswi SMA
Merdeka.com - Jajaran Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau membekuk seorang pelaku yang melakukan pencabulan terhadap dua siswi yang masih di bawah umur di daerah setempat. Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
Kapolres Siak Restika P Nainggolan mengatakan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu bernama Subhan (25) warga desa Sawit Permai, kecamatan Dayun, kabupaten Siak. Sedangkan korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui berinisial SW (15) dan G (17).
Korban, lanjutnya, merupakan tetangga Sughan. Dalam aksinya, Subhan memakai modus membujuk dan mengajak melakukan perbuatan cabul kemudian dijanjikan akan dinikahi. Kemudian pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban yang dilakukan secara berulang kepada SW sampai empat kali. Kejadian pertama pada 24 September 2016 dan terakhir pada 10 Oktober.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Selanjutnya korban kedua dengan inisial G, saat ini sudah hamil empat bulan yang dicabuli di rumahnya pada bulan Mei 2016 lalu. Tersangka lagi-lagi dengan modus berjanji akan menikahi korban.
Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Subhan pada Sabtu (15/10) siang, sekitar pukul 10.15 WIB saat pelaku berada di Dayun, Siak.
"Tersangka langsung kami interogasi dan ternyata dia sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap korban berkali-kali," ujar Kapolres, seperti dilansir Antara, Sabtu (15/10).
Atas perbuatan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya