Janjikan Para Korban Jadi PNS, Pria di Tabanan Bali Raup Rp400 Juta Lebih
Merdeka.com - Kepolisian Polres Tabanan, Bali, menangkap seorang pria bernama I Nyoman Beni Pong (46) yang beralamat di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pelaku ini ditangkap karena melakukan penipuan dengan menjanjikan sejumlah orang untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali.
"Berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan menjanjikan 4 orang korbannya bisa menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, di Mapolres Tabanan, Bali, Jumat (27/8).
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Terungkap kasus tersebut, berawal dari adanya laporkan 4 orang korban dengan kerugian berbeda yang ditipu oleh pelaku.
Dari keterangan pelaku, pada Senin tanggal 23 April, Tahun 2018 lalu, pukul 11.00 Wita, bertempat di rumah milik I Ketut Supyantara di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Korban I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000.000 kepada pelaku untuk menjadikan anak korba jadi PNS.
Namun, setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS, dan korban mendatangi pelaku untuk menagih uangnya untuk dikembalikan tetapi hanya dijanjikan.
Kemudian, pada tanggal 24 Oktober, Tahun 2017 di rumah saksi Ni Ketut Genis, korban bernama Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka sebesar Rp 20.000.000 diterima oleh pelaku untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan.
Kemudian, korban I Ketut Susu Sastrawan juga dikabari oleh korban Ni Nyoman Seni bahwa ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya. Lalu, pada tanggal 27 Oktober 2017 korban Ni Wayan Seni menitipkan uang sebesar Rp 100.000.000, kepada korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Sudimara.
I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uangnya Nyoman Seni dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp. 200.000.000. Untuk uang tersebut sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS, namun hingga saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS sehingga korban merasa dirugikan.
Tak sampai di situ, pada Selasa tanggal 24 November 2017 pukul 14.00 wita di rumah milik I Made Susila di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Tabanan, Bali , korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila dan mengatakan ada orang yang bernama Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS.
Sehingga, pada saat itu korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 30.000.000 untuk menjadikan korban sebagai PNS. Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS sehingga merasa tertipu oleh pelaku.
"Modus operandi, dengan menyerahkan sejumlah uang terlapor atau pelaku menjanjikan para Korbannya bisa menjadikan PNS. Namun, sampai saat ini korban maupun anak korban tidak kunjung menjadi PNS," imbuhnya.
Lewat laporan itu, akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (19/8) sekitar pukul 11.30 Wita berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kec. Pupuan, Tabanan, Bali.
"Hasil pendataan para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440.000.000. Terlapor atau pelaku dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah kwitansi pembayaran," ujar AKBP Ranefli.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaPolsek Pondok Aren, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca Selengkapnya