Janjikan proyek buku sekolah Rp 2,5 miliar, pejabat Banyuasin dibui
Merdeka.com - Diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek pengadaan buku pelajar SD dan SMP, Merki Bakri, Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyuasin, resmi ditahan polisi. Dalam kejahatannya, pelaku berhasil menggelapkan duit korban sebesar Rp 2,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (27/7).
"Kemarin pelaku kita tangkap. Hari ini resmi ditahan setelah diperiksa selama enam jam," ungkap Silitonga, Kamis (28/7).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Silitonga menjelaskan, tersangka dilaporkan ke polisi oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang, Reza Pahlevi, atas kasus penipuan dan penggelapan tahun 2014 silam.
Modus yang dilakukan dengan menjanjikan kepada korban untuk mendapatkan proyek pengadaan buku SD dan SMP. Saat itu, tersangka masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin.
"Korban menyetorkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada tersangka namun proyek tersebut tak pernah ada," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kini tersangka harus merasakan jeruji besi di Mapolda Sumsel.
Sementara itu, tersangka enggan memberikan komentar kepada wartawan. Bahkan, tangan tersangka nampak gemetar saat menutup wajahnya dengan sehelai kain. "Cuma salah paham," singkatnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca Selengkapnya