Januari, Ombudsman Temui Penyidik Polda Metro Bahas Maladministrasi Kasus Novel
Merdeka.com - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan pengungkapan kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Temuan itu dibahas bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Ada kesepakatan bahwa kepolisian sudah bertindak serius, namun memang memiliki beberapa kelemahan, permasalahan, yang sekarang kami tunggu realisasinya (perbaikan)," tutur Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Ombudsman mendesak Polri dapat segera memperbaiki cacat administrasi yang terjadi selama penanganan kasus Novel Baswedan. Rencananya, Ombudsman akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Januari 2019 mendatang.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
"Kami akan bertemu dengan kepolisian, bagaimana merespon empat saran kami. Kalau sudah, maka akan kami close," jelas Adrianus.
Anggota Kompolnas, Bekto Suprapto, menambahkan sebenarnya maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman masuk kategori minor alias kecil. Perbaikannya mudah untuk dilakukan.
"Jangan ditanggapi berlebihan maladministrasi minor. Minor artinya kecil. Misalkan surat perintah tidak ada jangka waktunya, ini diperbaiki cepat dan mudah," kata Bekto.
Kompolnas, lanjut dia, sudah melakukan gelar perkara kasus Novel Baswedan sebanyak tujuh kali, sementara Ombudsman empat kali. Hal itu menunjukkan Kompolnas telah berupaya mewujudkan sikap polisi yang profesional dan mandiri.
"Polisi sudah bekerja sangat profesional. Dalam pemprosesan, penyidikan, sudah melakukan saintific crime investigation. Semua daya sudah dilakukan," Bekto menandaskan.
Ombudsman sendiri menyarankan agar polisi melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan, memangkas jumlah penyidik, serta menyarankan kepolisian untuk kembali meminta keterangan Novel Baswedan selaku korban.
Ombudsman juga menemukan permasalahan dalam administrasi penyidikan kasus Novel Baswedan. Salah satunya, polisi dinilai tidak cermat dalam membuat laporan polisi atas pelapor atau saksi mata Yasri Yudha Yahya dengan nomor No.Pol:55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD, namun dalam surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggap 11 April 2017 tertulis laporan polisi No.Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD.
Terdapat juga surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik namun tidak disertai tanda tangan penerima.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaAndre menekankan apabila BPKN tidak mampu menyelesaikan masalah, segera melapor ke Komisi VI agar dibantu
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai metode OTT yang kerap digunakan penyidik cukup sukses.
Baca SelengkapnyaMenurut Novel, kasus korupsi di lingkup tata kelola dan pelayanan ekspor impor menimbulkan nilai kerugian yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaDia menilai, lamanya penanganan kasus korupsi impor gula oleh Tom Lembong masih dalam batas wajar selama belum kedaluwarsa.
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca Selengkapnya