Jebol plafon toilet PN Sorong, tiga tahanan kabur saat mau disidang
Merdeka.com - Tiga tahanan Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, melarikan diri saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (27/6). Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin mengakui bahwa tiga orang tahanan berhasil melarikan dari dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri saat akan disidangkan.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan dari Jaksa bahwa dua orang tahanan perkara pembunuhan dan satu orang perkara pencurian tersebut melarikan diri setelah berhasil menjebol plafon toilet ruang tahanan Pengadilan Negeri Sorong.
Menurut dia, ketiga terdakwa yang akan menjalani persidangan itu masuk ke toilet ruang tahanan secara diam-diam merusak plafon dan langsung melarikan diri.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
"Saya sudah perintahkan Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen serta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap ketiga terdakwa itu," ujar Kajari.
Kejaksaan juga sudah meminta bantuan Polres Sorong Kota dan Polsek jajarannya agar membantu melakukan pencarian dan pengejaran terhadap ketiga terdakwa itu. "Kami juga akan menyebarkan daftar pencarian orang (DPO) ketiga terdakwa kepada masyarakat Kota Sorong agar masyarakat dapat membantu kejaksaan memberikan informasi bila mengetahui atau melihat keberadaan terdakwa," pungkas dia seperti dilansir Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaKejadian itu pertama kali diketahui oleh petugas Lapas Salemba pada Selasa 12 November 2024, sekira pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaMereka menggunakan piring melamin untuk menggali lubang sebagai jalan kabur.
Baca SelengkapnyaTerungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaCara tujuh tahanan Rutan Salemba kabur terbongkar. Mereka kabur dengan memotong teralis besi penjara.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca Selengkapnya