Jejak Ratu Atut, Dua Kali Masuk Bui hingga Heboh soal Dinasti
Merdeka.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hari ini bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (6/9).
Gubernur perempuan pertama dalam sejarah perpolitikan Indonesia itu sebelumnya dipenjara sekitar 7 tahun terkait kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan.
Dirangkum dari merdeka.com, perjalanan kasus pidana Ratu Atut pidana berawal ketika namanya muncul dalam perkara suap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Lebak, Banten. Kasus suap itu melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Oktober 2013.
-
Siapa wanita Batak pertama di komisioner KPK? Atas penetapan itu, Basaria menjadi wanita pertama yang terpilih di jajaran komisioner KPK.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
-
Siapa Gubernur Sumatera pertama? PPKI pun menunjuk Teuku Muhammad Hasan, putra asal Sigli ini ditetapkan menjadi gubernur untuk memimpin wilayah Provinsi Sumatera yang ber-ibukota di Medan.
-
Siapa presiden pertama Indonesia? Siapa nama presiden pertama Indonesia?Jawaban: Ir. Soekarno
-
Siapa yang memimpin Indonesia saat pemilu pertama? Pada tahun 1955, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengadakan pemilihan umum pertama sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan partisipatif.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Kemudian pada 3 Oktober 2013, KPK mengirim surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas nama Ratu Atut Chosiyah. Politisi Golkar ini dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak surat dikeluarkan.
Selanjutnya pada 11 Oktober atau 8 hari setelah KPK mencegahnya ke luar negeri, Atut diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pilkada Lebak. Kemudian, Atut menjalani pemeriksaan kedua dilakukan pada 19 November 2013. Atut ditanya penyidik KPK terkait pengadaan alat kesehatan di Banten.
Ratu Atut Ditetapkan KPK Tersangka Dua Kasus
KPK kemudian menetapkan Atut sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi dan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten.
Terkait dua kasus yang menjeratnya, Atut mangkir menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus suap Akil Mochtar pada 4 Desember 2013. Dengan alasan sedang menghadiri acara di Banten bersama pimpinan daerah lainnya.
Lalu pada 10 Desember, Atut baru bersedia diperiksa KPK. Dia mengaku ditanya terkait agenda pertemuannya dengan Akil dan Wawan di Singapura sebelum ditangkap.
Peningkatan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Sprindik kasus tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Saat itu, Atut diduga menggelapkan anggaran yang berujung pada kerugian negara dari proses HPS proses perencanaan dan penawaran alat kesehatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp79 miliar. Kemudian pada 17 Desember 2013, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak.
Atut terbukti terlibat kasus suap bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Pilkada Lebak.
Vonis Ratu Atut
Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan pada 1 September 2014. Ketua majelis hakim Matheus Samiaji mengatakan Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
Atut sempat mengajukan banding atas hal tersebut, namun banding tersebut ditolak. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru menambah hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Kemudian, Ratu Atut mengajukan PK pada September 2021. Namun, PK tersebut juga ditolak.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.
Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Dapat Remisi
Pada 17 Agustus 2022, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Mantan jaksa pinangki Sirna Malasari turut mendapat remisi. Baik Atut ataupun Sirna, masing-masing dapat remisi 3 bulan.
"Ibu Atut dapat remisi 3 bulan. Pinangki sama, tiga bulan, rata-rata napi korupsi (dapat remisi)," kata Yekti kepada wartawan, Serang, Rabu (17/8).
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan bersyarat kakak kandung terpidana Tubagus Chaeri Wardana, setelah menjalani hukuman selama 7 tahun. Ratu Atut bebas bersyarat setelah mendapat remisi.
"Saya sudah melapor pada pimpinan bahwa memang hari ini betul Bu Ratu Atut bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini," tegas Yekti Apriyanti, Kalapas Kelas IIA Tangerang, dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Penjelasan Kemenkum HAM soal Atut Bebas
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Rika Aprianti, meski sudah bebas bersyarat, Atut masih menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang. Menurut Rika, sejatinya Atut bebas murni pada 8 Juli 2025.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (6/9).
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus. Jika melanggar, maka pembebasan bersyarat akan dicabut.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun, ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," ujar dia.
Dinasti Atut
Di tengah sorotan terkait kasus pidana yang menjeratnya, namun kesuksesan Atut sebagai perempuan memimpin sebuah daerah turut diikuti anggota keluarga lainnya. Jejak Atut dalam memimpin Banten itu hingga dikenal dalam sebagai ‘Dinasti Ratu Atut’.
Sebab mulai dari ibu tiri, adik, ipar, hingga anak-anaknya turun ke dunia politik. Satu per satu, mereka maju dan menjadi kepala daerah dan anggota DPRD di Banten, Wali Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Serang, hingga Wakil Bupati Serang.
Salah satunya sang anak, Andika Hazrumy yang kini menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Wahidin Halim. Andika sebelumnya merupakan anggota DPD dari Provinsi Banten periode 2009-2014.
Gaya Hidup Ratu Atut
Selain perkara suap dan korupsi, kekayaan Atut tidak luput dari perhatian publik setelah ditangkap KPK. Terpidana suap dan korupsi tersebut diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp41,9 miliar. Atut dikenal sebagai pribadi dengan gaya hidup mewah.
Dilansir dari laporan LHKPN atas kasus ini, Atut memiliki tanah dan mobil yang banyak. Laporan memuat minimal 122 item tanah dan bangunan milik Atut. Di antaranya di Serang, Cirebon, Bandung, dan Jakarta Barat. Nilainya mencapai Rp19 miliar.
Selain itu, sejumlah kendaraan juga dilaporkan. Di antaranya digolongkan sebagai kendaraan mewah, yakni Mercedes-Benz senilai Rp1,05 miliar, Lexus senilai Rp1,1 miliar, dan Mercedes-Benz senilai Rp500 juta.
Menurut Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Atut tercatat kerap membeli barang-barang mewah. Apalagi, dalam satu transaksi terhitung miliaran hingga ratusan juta rupiah.
Rekam jejak Atut melakukan transaksi tersimpan rapi dalam catatan PPATK. Melalui informasi didapat, Atut melakukan perjalanan ke beberapa kota di luar negeri dan membeli barang-barang mewah. Gubernur Banten pada saat itu, belanja dari Tokyo hingga ke Singapura menggunakan kartu kredit.
"Ada tas Hermes yang harganya sampai Rp500 juta," ungkap penegak hukum.
Di sisi lain, dalam daftar perjalanan imigrasi, Atut juga suka bepergian ke Singapura hampir setiap bulan.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang ini tengah jadi sorotan karena tersandung kasus korupsi yang ditangani KPK.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, berikut daftar panjang gubernur yang terjerat dalam kasus korupsi
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaAhok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca Selengkapnya