Jelang tahun politik, PPATK pantau rekening kandidat dan timses Pemilu
Merdeka.com - Memasuki tahun politik, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi perputaran uang para pihak terkait yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu guna mencegah terjadinya politik uang.
"Nanti kita bicarakan dulu, tentu enggak bisa sendirian. Bersama dengan KPU, mungkin dengan Bawaslu nanti kita akan adakan pertemuan," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jl Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Kiagus mengungkapkan, rekening kandidat beserta tim suksesnya akan dipantau oleh PPATK. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana PTPS mencegah pelanggaran Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa tugas utama PPK dalam pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
"Iya (kandidat) jadi kita akan lihat. Kan yang tahu peserta di suatu daerah, berapa pasangannya kan Bawaslu dan KPU. Tim suksesnya," ucap Kiagus.
Berkaca dari Pemilukada 2014-2015 sebelumnya, kata Kiagus, pihaknya tengah melihat kejanggalan berupa sumbangan dan aliran dana yang berlebihan. Langkah selanjutnya, pada Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 pihaknya akan terus mengevaluasi kekurangan sistem yang pernah dilakukan sebelumnya.
"Ya ada aja, ada macam-macam. Ada yang memberikan sumbangan berlebih berlebihan. Kan ada batasnya, bisa dari situ dianggap melanggar," ujar Kiagus.
"Kita menemukan tapi biasanya hasil pertemuan itu kita evaluasi lalu kita jadikan saran perbaikan berikutnya," sambungnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaPPATK ungkap danya temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaNusron mengingatkan jika PPATK hanya memiliki hak untuk mentracing, bukan melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca Selengkapnya