Jemaah Umrah Indonesia dengan Vaksin Sinovac Wajib Karantina Tiga Hari
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi bahwa jemaah calon umrah yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci.
"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," ujar Menag Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (30/11).
Dia mengatakan, Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.
-
Dimana karantina haji dilakukan di tahun 1911? Di tahun 1911, jemaah haji yang akan masuk Jakarta dikarantina terlebih dahulu di sebuah pulau kawasan Pulau Seribu.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Siapa yang menegaskan tentang penggunaan visa haji? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) wajib melakukan karantina tiga hari. Jemaah Indonesia sendiri mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka dari itu mereka wajib untuk menjalani karantina.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," jelasnya.
Menurut Yaqut, Arab Saudi memperbolehkan jemaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina, dengan catatan telah mendapat vaksin penguat dari empat vaksin yang diakui.
"Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon jemaah haji asal Jawa Timur dan Jawa Tengah wajib divaksin polio sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaSyarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan mengungkapkan, vaksinasi meningitis merupakan hal yang wajib dilakukan calon jemaah haji sebelum beribadah di Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia diminta tidak membawa air zamzam ke dalam pesawat saat pulang ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca Selengkapnya