Jenderal Andika Jelaskan Pasal Pidana Jerat Prajurit TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berupaya mempidanakan prajuritnya yang menyerang suporter saat tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dia tidak ingin prajuritnya yang bertindak kekerasan hanya dikenakan sanksi etik.
"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat syaratnya, bagi saya itu sangat jelas itu pidana," ujar Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Andika menjelaskan, prajurit yang terbukti memukul atau menendang supporter saat tragedi Kanjuruhan bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 maupun pasal 126 KUHPM (KUHP Militer).
-
Kenapa suporter meninggal di Stadion Kanjuruhan? Banyaknya korban jiwa disebabkan penggunaan gas air mata oleh polisi dan diperparah pintu stadion terkunci sehingga terjadi penumpukan massa di satu lokasi.
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kapan kejadian pemukulan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat pekan Porprov Jawa Timur 2023 di Sidoarjo.
-
Siapa yang pernah menjadi korban kekerasan suporter Bonek di Stadion Gelora Bung Tomo? Dia bukan satu-satunya jurnalis yang pernah menjadi sasaran tindak kekerasan Bonek. Sebanyak 16 jurnalis lain mengaku pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Bonek.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Pasal 351 KUHP ayat 1 menyebut, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Usut Perintah Pimpinan
Sementara, Pasal 126 KUHPM (KUHP Militer) berbunyi, Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
"Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHPM pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," tegas Andika.
Lebih lanjut, para komandan yang memberikan perintah tidak jelas saat insiden di Kanjuruhan juga bisa dikenakan pasal 126 KUHPM. Andika berujar, persoalan ini sudah melebihi etik atau disiplin prajurit.
"Kalau misalnya kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak mentaati perintahnya, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya, dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," kata Andika.
Panglima Ungkap Pemeriksaan 5 TNI soal Tragedi Kanjuruhan: 4 Mengaku Serang Suporter
Lima prajurit TNI diperiksa terkait kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10). Pemeriksaan ini buntut beredarnya video yang memperlihatkan anggota TNI menendang suporter.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, dari lima prajurit yang diperiksa itu baru empat orang mengakui, satu orang tidak. Andika terus mencari bukti agar prajuritnya yang menyerang suporter segera ditindak.
"Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal, dari lima ini empat sudah mengakui, tapi satu belum. Tapi kami enggak menyerah makanya kami terus minta info dari siapapun juga, siapapun punya video," kata Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Identitas Prajurit TNI
Lima prajurit yang diperiksa itu terdiri empat orang berpangkat Sersan Dua dan satu orang Prajurit Satu atau Pratu. TNI juga memeriksa pimpinan dari lima prajurit itu.
Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, kata Andika, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.
"Kita memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apa yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya, dengan tingkat komandan batalyonnya yang juga ada disitu," ucap Andika.
Andika kembali menegaskan bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.
"Jadi kami terus, ini juga satu bentuk evaluasi karena enggak boleh terjadi, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak walaupun kita BKO itu tidak berjalan," ujar Andika.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan video CCTV insiden tersebut murni tindakan kekerasan.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan.
Baca SelengkapnyaDalam insiden itu diketahui telah membuat satu orang warga sipil bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan delapan warga lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaSabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaKadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan kedepan Pomdam Brawijaya akan mendalami motif pelaku
Baca SelengkapnyaMotif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca Selengkapnya