Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenderal Andika Jelaskan Pasal Pidana Jerat Prajurit TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan

Jenderal Andika Jelaskan Pasal Pidana Jerat Prajurit TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan Jenderal Andika Perkasa. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berupaya mempidanakan prajuritnya yang menyerang suporter saat tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dia tidak ingin prajuritnya yang bertindak kekerasan hanya dikenakan sanksi etik.

"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat syaratnya, bagi saya itu sangat jelas itu pidana," ujar Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).

Andika menjelaskan, prajurit yang terbukti memukul atau menendang supporter saat tragedi Kanjuruhan bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 maupun pasal 126 KUHPM (KUHP Militer).

Pasal 351 KUHP ayat 1 menyebut, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Usut Perintah Pimpinan

Sementara, Pasal 126 KUHPM (KUHP Militer) berbunyi, Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

"Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHPM pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," tegas Andika.

Lebih lanjut, para komandan yang memberikan perintah tidak jelas saat insiden di Kanjuruhan juga bisa dikenakan pasal 126 KUHPM. Andika berujar, persoalan ini sudah melebihi etik atau disiplin prajurit.

"Kalau misalnya kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak mentaati perintahnya, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya, dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," kata Andika.

Panglima Ungkap Pemeriksaan 5 TNI soal Tragedi Kanjuruhan: 4 Mengaku Serang Suporter

Lima prajurit TNI diperiksa terkait kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10). Pemeriksaan ini buntut beredarnya video yang memperlihatkan anggota TNI menendang suporter.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, dari lima prajurit yang diperiksa itu baru empat orang mengakui, satu orang tidak. Andika terus mencari bukti agar prajuritnya yang menyerang suporter segera ditindak.

"Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal, dari lima ini empat sudah mengakui, tapi satu belum. Tapi kami enggak menyerah makanya kami terus minta info dari siapapun juga, siapapun punya video," kata Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).

Identitas Prajurit TNI

Lima prajurit yang diperiksa itu terdiri empat orang berpangkat Sersan Dua dan satu orang Prajurit Satu atau Pratu. TNI juga memeriksa pimpinan dari lima prajurit itu.

Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, kata Andika, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.

"Kita memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apa yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya, dengan tingkat komandan batalyonnya yang juga ada disitu," ucap Andika.

Andika kembali menegaskan bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.

"Jadi kami terus, ini juga satu bentuk evaluasi karena enggak boleh terjadi, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak walaupun kita BKO itu tidak berjalan," ujar Andika.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Andika Pastikan Relawan Ganjar-Mahfud Diserang Anggota TNI, Bukan Kesalahpahaman
Andika Pastikan Relawan Ganjar-Mahfud Diserang Anggota TNI, Bukan Kesalahpahaman

Berdasarkan video CCTV insiden tersebut murni tindakan kekerasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mantan Panglima TNI Andika Kecewa Pernyataan Dandim Boyolali: Enggak Nyambung!
VIDEO: Mantan Panglima TNI Andika Kecewa Pernyataan Dandim Boyolali: Enggak Nyambung!

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Puluhan Prajurit TNI Serang Warga Desa Selamat di Deli Serdang hingga Satu Orang Tewas
Duduk Perkara Puluhan Prajurit TNI Serang Warga Desa Selamat di Deli Serdang hingga Satu Orang Tewas

Dalam insiden itu diketahui telah membuat satu orang warga sipil bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan delapan warga lainnya mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Jamin Puluhan TNI yang Serang Warga Desa Selamat Deli Serdang Ditindak!
Menko Budi Gunawan Jamin Puluhan TNI yang Serang Warga Desa Selamat Deli Serdang Ditindak!

Budi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Aksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia

Sabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
DPR: Panglima Kodam Tindak Keras Prajurit TNI Serang Desa di Deli Serdang, Minta Maaf Tak Cukup!
DPR: Panglima Kodam Tindak Keras Prajurit TNI Serang Desa di Deli Serdang, Minta Maaf Tak Cukup!

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Membaca Motif 13 Prajurit TNI Aniaya KKB di Papua, Apa Pemicunya?
Membaca Motif 13 Prajurit TNI Aniaya KKB di Papua, Apa Pemicunya?

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan kedepan Pomdam Brawijaya akan mendalami motif pelaku

Baca Selengkapnya
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan

Motif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.

Baca Selengkapnya