Jenderal Sutarman sebut Polri tak bisa bredel 'Obor Rakyat'
Merdeka.com - Penyelidikan kasus dugaan kampanye hitam yang dilakukan tabloid Obor Rakyat di Bareskrim Polri tidak membuat langkah Pemimpin Redaksinya Setiyardi Budiono terhenti. Mantan wartawan Tempo ini semakin gencar mendistribusikan edisi ketiga dan menerbitkan edisi keempat tabloid Obor Rakyat. Semuanya isi beritanya hampir serupa, yakni berita negatif tentang Capres Joko Widodo (Jokowi).
Di lain pihak Polri tidak mampu mencegah jurnalisme kuning ini kembali terbit. Alasannya, tidak ada aturan yang mengizinkan Polri untuk melakukan pembredelan.
"Sekarang siapa institusi yang menghentikan orang agar tidak mencetak. Itu bukan ranahnya polisi. Polisi kan penegak hukumnya. Tapi yang melarang orang yang tidak punya izin kemudian mencetak dan disebarkan itu siapa?" ujar Kapolri Jenderal Sutarman di STIK, Jakarta, Rabu (25/6).
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Bagaimana cara tinta pemilu mencegah kecurangan? Tinta pemilu digunakan untuk memberikan tanda khusus pada jari pemilih yang telah memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini bertujuan untuk mencegah pemilih melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali.
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang kawal ketat surat suara Pekanbaru? Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, proses pengawalan dilakukan dari Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (14/1).
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
Sutarman menilai, pemimpin redaksi ini sengaja memanfaatkan celah tersebut untuk tetap menyebarkan tabloid ini. Padahal konten yang disajikan sarat muatan kampanye hitam.
"Itu memanfaatkan aturan. Kita kan sudah menegakkan hukumnya. Dari laporan yang kita berikan pasal 310 dan 311 nya sebagaimana laporan sedang dalam sidik. Tapi mekanisme seperti itu. Itulah sistem hukum kita," sambung dia.
Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk memperkuat data dan bukti, Polri mengundang sejumlah ahli bahasa dan pidana. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob Polri.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaIa menilai wacana Polri berada di bawah Kemendagri adalah tak mendasar dan kontradiktif dengan amanah reformasi.
Baca SelengkapnyaTito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan netral pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Baca Selengkapnya