Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Disahkan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bisa Berdampak Tumpang Tindih Aturan

Jika Disahkan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bisa Berdampak Tumpang Tindih Aturan sidang paripurna dpr. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber menuai polemik dan membutuhkan pendalaman dari seluruh pemegang kepentingan. Meski RUU ini telah diputuskan sebagai inisiatif DPR.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Zeravianus Usfunan, DPR harus mengkaji kembali RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) ini. Karena, masih terdapat pasal-pasal yang dinilai akan menimbulkan polemik di masyarakat dan juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.

"RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar sinkron dengan kebijakan lain. Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tapi substansinya tidak sesuai kebutuhan," jelas Jimmy, Sabtu (17/8).

Orang lain juga bertanya?

Jimmy menuturkan agar DPR tidak sekedar melakukan formalitas dalam rangka melibatkan masyarakat dalam merumuskan UU. Sebab, lanjut dia, sebuah RUU tidak boleh lepas dari peran serta masyarakat.

"Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti," tutur dia.

Bila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, kata dia, dampaknya akan terjadi keributan antar kementerian/lembaga atau aparat penegak hukum akibat tumpang tindih aturan itu.

"Inilah yang kita di satu sisi ingin efektivitas pemerintahan tapi di satu sisi keadaan ketidaksinkronan aturan membuat tidak efektif. Jadi kalau ada polemik, perlu ada kajian mendalam dari semua pihak," kata dia.

Solusi dalam mengatasi tumpang tindih itu, menurut Jimmy, dengan membentuk pusat legislasi nasional. Dia menilai langkah itu itu bisa meniadakan tafsiran parsial terhadap UU atau kebijakan yang selama ini tumpang tindih.

"Kalau tidak sinkron, UU yang nanti disahkan tidak bisa dijalankan," ujarnya.

Jimmy mengingatkan DPR untuk melaksanakan pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jumat (16/8).

Dalam pidatonya, Jokowi berharap DPR dan pemerintah bekerjasama mereformasi Undang-Undang (UU) yang menghambat atau mempersulit masyarakat. Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang-tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia. Kata Jokowi, UU yang menyulitkan rakyat harus dibongkar.

Seperti diketahui, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai masih banyak kekurangan. Langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menggelar simposium untuk mendengar saran dan masukan dari publik dipertanyakan.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja mengaku heran dengan rencana BSSN menggelar simposium untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Menurutnya, simposium itu merupakan upaya memaksa agar RUU Kamtansiber disahkan pada masa sidang tahun ini.

"Terus terang (saya) tidak paham apa yang ada di benak mereka. Tapi terkesan kayak mereka ingin mempercepat ini menjadi UU yang mana semua orang kemarin (menolaknya). Jerry Sambuaga (Anggota Komisi I DPR) juga mengatakan bahwa tidak mungkin dibahas di masa sidang sekarang," ujar Ardi kepada wartawan, Minggu (11/8).

"Artinya apa? Saya tidak mengerti dari Komisi I saja mengatakan seperti itu, tapi kenapa kok terkesan kayak dipaksakan gitu," ujarnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo di Debat Pilpres Ketiga: Saya kok Banyak Sependapat dengan Pak Ganjar
Prabowo di Debat Pilpres Ketiga: Saya kok Banyak Sependapat dengan Pak Ganjar

Prabowo mengaku sependapat dengan Ganjar terkait solusi tumpang tindihnya kewenangan mengatasi persoalan keamanan.

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI, Ini Respons Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI, Ini Respons Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin

Wacana angkatan siber kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter

"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya