Jika tidak kooperatif, Fredrich Yunadi bakal dituntut hukuman maksimal
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau sikap terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP Fredrich Yunadi dalam persidangan. KPK, bisa saja menjerat Fredrich dengan tuntutan maksimal.
"Seluruh peristiwa di persidangan pasti akan kita lihat. Ketika terdakwa bersikap kooperatif tentu akan jadi faktor yang meringankan. Kalau tidak kooperatif tentu akan jadi pertimbangan sebagai faktor yang memberatkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/4).
Febri menegaskan KPK tidak segan mengajukan tuntutan maksimal untuk Fredrich Yunadi. Dia memastikan hukuman yang diterima Fredrich akan sesuai dengan perbuatannya.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang melindungi Fredy Pratama? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
"Kalau ditanya apakah akan dituntut maksimal tentu saja kita akan ajukan tuntutan maksimal sesuai perbuatannya. Kita lihat faktor meringankan dan memberatkan. Saya kira hakim juga akan melakukan hal yang sama setelah tuntutan, pleidoi dan putusan," jelas Febri.
Sebelumnya, Sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi diwarnai debat. Kejadian itu pun memancing teguran keras dari Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri.
Bermula kala dokter spesialis jantung pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Toyibi mengaku heran dan aneh adanya permintaan evaluasi terhadap jantung Setya Novanto, dari rekannya dokter Bimanesh Sutarjo. Sebab, pasien kecelakaan bukan ditangani oleh dokter jantung, melainkan dokter bedah atau ortopedi untuk mengetahui ada atau tidaknya cedera tulang.
Kedua, adanya persitegangan antara jaksa penuntut umum pada KPK dengan Fredrich Yunadi. Jaksa Takdir Suhan menilai mantan kuasa hukum Setya Novanto itu melakukan intimidasi terhadap saksi.
Dengan intonasi sedikit meninggi kepada Toyibi, Fredrich menegaskan medical record tidak boleh diberikan atau dilihat oleh siapapun tanpa kewenangan, termasuk aparat penegak hukum. Fredrich menganggap, Toyibi telah melanggar Undang-Undang Kedokteran dengan memberitahukan medical record milik Setya Novanto kepada pihak KPK.
Ia bersikukuh, Toyibi membocorkan rahasia pasien yang dilindungi Undang-Undang Kementerian Kesehatan. Di saat Fredrich menyampaikan pernyataan, Jaksa Takdir menginterupsi sikap kuasa hukum yang sempat viral atas pernyataan bakpao-nya itu.
Tidak ingin sidang diwarnai debat kusir, Hakim Saifuddin mengetok palu hakim pertanda peringatan agar kedua belah pihak menahan diri.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaFebri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca Selengkapnya