Jimly : Remisi kepada koruptor harus proporsional jangan diobral
Merdeka.com - Wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat termasuk narapidana korupsi yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditanggapi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mendukung wacana tersebut, namun dengan beberapa syarat.
"Pemberian remisi kepada narapidana koruptor bisa dilakukan. Namun pemerintah harus proporsional dan tidak royal atau diobral," ujar Jimly, usai menjadi pembicara di sebuah seminar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (14/3).
-
Dimana upacara HUT RI di Jatim? Gubernur Khofifah mengundang mesyarakat umum untuk ikut upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, pada 17 Agustus 2023 mendatang.
-
Kapan HUT RI dirayakan? Tanggal 17 Agustus merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, menandai hari kemerdekaan yang dirayakan dengan penuh semangat di seluruh pelosok tanah air.
Senada dengan ucapan Menkum HAM Yasonna Laoly, Jimly juga setuju jika setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk terpidana kasus korupsi. Negara, lanjut anggota Tim 9 itu, harus mampu berbuat adil kepada semua narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi dalam pemberian remisi.
"Kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sudah melebihi kapasitas. Bahkan sudah ada yang isinya tiga kali dibanding daya tampungnya. Salah satu solusinya pemberian remisi, agar kepadatan di dalam lapas bisa dikurangi," tandasnya.
Alasan lainnya, menurut Jimly, selama ini sistem hukum di Indonesia belum mampu membuktikan bahwa penjara mampu memberikan efek jera. Sebagian narapidana justru merasa dendam saat keluar.
"Saya khawatir penjara justru menjadikan seorang narapidana semakin ahli dalam melakukan kejahatan," ucapnya.
Jimly tak menampik wacana pemberian remisi kepada koruptor, mendapat banyak tentangan dari masyarakat. Ia menilai hal tersebut wajar, lantaran masyarakat belum sepenuhnya mengetahui kondisi lapas yang ada.
Namun demikian Jimly menilai selama ini negara terlalu royal dalam pemberian remisi. Bahkan dalam setahun pemerintah bisa memberikan remisi hingga dua kali. Yakni pada saat hari raya agama serta ulang tahun kemerdekaan.
"Pemerintah harus mengurangi jadwal pemberian remisi kepada narapidana. Cukup saat ulang tahun kemerdekaan saja. Saya yakin masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan pemberian remisi," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca Selengkapnya