Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jimly : Remisi kepada koruptor harus proporsional jangan diobral

Jimly : Remisi kepada koruptor harus proporsional jangan diobral Jimly Asshiddiqie. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat termasuk narapidana korupsi yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditanggapi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mendukung wacana tersebut, namun dengan beberapa syarat.

"Pemberian remisi kepada narapidana koruptor bisa dilakukan. Namun pemerintah harus proporsional dan tidak royal atau diobral," ujar Jimly, usai menjadi pembicara di sebuah seminar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (14/3).

Senada dengan ucapan Menkum HAM Yasonna Laoly, Jimly juga setuju jika setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk terpidana kasus korupsi. Negara, lanjut anggota Tim 9 itu, harus mampu berbuat adil kepada semua narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi dalam pemberian remisi.

"Kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sudah melebihi kapasitas. Bahkan sudah ada yang isinya tiga kali dibanding daya tampungnya. Salah satu solusinya pemberian remisi, agar kepadatan di dalam lapas bisa dikurangi," tandasnya.

Alasan lainnya, menurut Jimly, selama ini sistem hukum di Indonesia belum mampu membuktikan bahwa penjara mampu memberikan efek jera. Sebagian narapidana justru merasa dendam saat keluar.

"Saya khawatir penjara justru menjadikan seorang narapidana semakin ahli dalam melakukan kejahatan," ucapnya.

Jimly tak menampik wacana pemberian remisi kepada koruptor, mendapat banyak tentangan dari masyarakat. Ia menilai hal tersebut wajar, lantaran masyarakat belum sepenuhnya mengetahui kondisi lapas yang ada.

Namun demikian Jimly menilai selama ini negara terlalu royal dalam pemberian remisi. Bahkan dalam setahun pemerintah bisa memberikan remisi hingga dua kali. Yakni pada saat hari raya agama serta ulang tahun kemerdekaan.

"Pemerintah harus mengurangi jadwal pemberian remisi kepada narapidana. Cukup saat ulang tahun kemerdekaan saja. Saya yakin masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan pemberian remisi," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya