Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK sebut korupsi dwelling time pelabuhan hambat arus ekonomi

JK sebut korupsi dwelling time pelabuhan hambat arus ekonomi Jusuf Kalla berkunjung ke merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi juga sedang memburu tersangka lainnya dalam kasus ini.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi langkah Kepolisian dalam mengungkap pelaku yang menyebabkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Ya tentu itulah kewajiban penegak hukum untuk membantu mengatasi masalah-masalah yang menghambat arus ekonomi kita," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Orang lain juga bertanya?

JK menegaskan, dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat peti kemas sangat merugikan negara. Pasalnya, banyak waktu serta biaya terbuang hanya untuk menunggu waktu bongkar muatan.

"Dwelling time itu kan menghambat kecepatan logistik dalam negeri dan memakan biaya tinggi. Oleh karena itu maka upaya kepolisian itu tentu kita harus dukung," imbuh JK.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono, mengatakan tiga orang tersangka tersebut berinisial MU, ME, dan IM ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Kombes Pol Mujiono membantah penyampaian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang mengatakan seorang broker berinisial N, merupakan tersangka.

"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah saya tahan, MU dan ME," ujar Kombes Pol Mujiono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7).

Mujiono enggan menjelaskan peran masing-masing tersangka. Sebab, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sehingga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kasus.

Dia menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut sudah sesuai prosedur, di mana, dua alat bukti sudah terpenuhi. Dari hasil pemeriksaan, dia meyakini ada penambahan tersangka.

"Dua alat bukti sudah terpenuhi tindak pidananya, masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang. Selaku penyidik profesional, minimum dua alat bukti baru kita tentukan sebagai tersangka," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan dua tersangka MU dan ME ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara posisi satu tersangka lainnya yakni, IM, masih berada di luar negeri. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk membawa pulang tersangka IM.

"Kita sudah bekerja sama dengan Interpol. Kita akan lakukan upaya paksa," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun

Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kewenangan Kejaksaan Sangat Besar, Manfaatkan Secara Profesional!
Jokowi: Kewenangan Kejaksaan Sangat Besar, Manfaatkan Secara Profesional!

Jokowi mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya
Usai Retreat Prabowo, Kapolri Beri Instruksi Tegas ke Anak Buah: Ingatkan Kasus-Kasus ini dan Ada Punishment
Usai Retreat Prabowo, Kapolri Beri Instruksi Tegas ke Anak Buah: Ingatkan Kasus-Kasus ini dan Ada Punishment

Dalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP

Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Usulan Megawati KPK Dibubarkan: Lembaganya kan Bagus, Tiap Bulan Ada OTT
Jokowi Respons Usulan Megawati KPK Dibubarkan: Lembaganya kan Bagus, Tiap Bulan Ada OTT

Jokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu

Sebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya
Hari Antikorupsi, Kinerja Kejaksaan Dinilai Paling Positif Dibanding Penegak Hukum Lain
Hari Antikorupsi, Kinerja Kejaksaan Dinilai Paling Positif Dibanding Penegak Hukum Lain

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Pimpin KTT ke-20 ASEAN-India, Jokowi Minta Penyelundupan Manusia dan Narkotika Segera Diatasi
Pimpin KTT ke-20 ASEAN-India, Jokowi Minta Penyelundupan Manusia dan Narkotika Segera Diatasi

Jokowi meminta negara ASEAN dan India bekerja sama menanggulangi kejahatan maritim.

Baca Selengkapnya