Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Johan Budi Nilai Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Seharusnya Tak Berdampak Pemecatan

Johan Budi Nilai Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Seharusnya Tak Berdampak Pemecatan Aksi solidaritas pegawai KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo menilai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak diikuti dengan pemecatan. Mantan juru bicara KPK ini berpegangan pada UU KPK.

"Alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," kata Johan saat dihubungi, Rabu (12/5).

Politikus PDIP ini menjelaskan, alih status pegawai KPK akibat revisi UU KPK ini seharusnya tidak bisa memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dia juga berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Pegawai KPK hanya dapat diberhentikan karena beberapa hal. Yaitu pelanggaran kode etik berat, melakukan tindak pidana, serta meninggal dunia dan mengundurkan diri.

"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan dasarnya," kata mantan Jubir Presiden Joko Widodo ini.

Johan enggan menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menilai KPK era Firli Bahuri semakin dilemahkan. Apalagi dengan isu upaya pemberhentian 75 pegawai KPK.

Johan mengaku masih berpatokan kepada pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa surat keputusan (SK) terhadap 75 pegawai tidak lolos bukan menonaktifkan. Namun, ia mengaku akan mencecar nasib pegawai KPK ini dalam rapat kerja bersama Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya tidak mau menjudge apa ini, kalau soal lolos atau tidak lolos ini karena ada tuntutan di UU karena revisi UU, kemudian ada alih status bahwa pegawai KPK harus ASN. Kalau itu pendapat saya, ya seharusnya alih status ini tidak ada dampak pada pemecatan," kata Johan.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dikeluarkannya SK tersebut yang meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab langsung kepada atasan berdasarkan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri Pimpinan, Dewan Pengawas hingga Pejabat Struktural.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," katanya dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Sehingga penyerahan tugas tersebut, kata Ali, berguna untuk memastikan pelaksanaan tugas di KPK tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum yang tengah berjalan.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," terangnya.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tambah Ali.

Sehingga, dia menyampaikan, untuk saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," tutupnya.

Untuk diketahui, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, per tanggal 7 Mei 2021.

Terkait kebenaran surat tersebut pun telah dikonfirmasi oleh merdeka.com kepada salah pegawai yang dinonaktifkan dan telah menerima surat tersebut.

SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Berdasarkan surat tersebut turut memuat beberapa point diantaranya, satu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kemudian, kedua memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Johan Budi: Pilih Pemimpin KPK Seberani Malaikat Percuma, Kalau Presiden Tak Punya Keinginan Berantas Korupsi
Johan Budi: Pilih Pemimpin KPK Seberani Malaikat Percuma, Kalau Presiden Tak Punya Keinginan Berantas Korupsi

Dia menjadi salah satu dari 20 orang yang berhasil lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara seleksi capim KPK

Baca Selengkapnya
Ikut Seleksi Capim KPK, Johan Budi Beberkan Komunikasi Internal PDIP
Ikut Seleksi Capim KPK, Johan Budi Beberkan Komunikasi Internal PDIP

Secara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Johan Budi Mundur dari PDIP, Mencoba Kembali Berkarir di KPK
Johan Budi Mundur dari PDIP, Mencoba Kembali Berkarir di KPK

Johan Budi Sapto Pribowo mundur dari keanggotaan PDI Perjuangan. Ia akan mencoba kembali berkarir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari DPR dan PDIP
Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari DPR dan PDIP

Johan Budi juga akan mengajukan proses pengunduran diri sebagai kader PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Johan Budi akan Kembali Berkarir di Kuningan Usai Mundur dari PDIP, Eks Penyidik KPK: Bisa Independen atau Tidak?
Johan Budi akan Kembali Berkarir di Kuningan Usai Mundur dari PDIP, Eks Penyidik KPK: Bisa Independen atau Tidak?

Djarot berharap, Johan Budi bisa lolos di tahap-tahap selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Johan Budi Keras Sebut KPK Sedang Tak Baik-Baik Saja, Bongkar Respons Megawati PDIP
VIDEO: Johan Budi Keras Sebut KPK Sedang Tak Baik-Baik Saja, Bongkar Respons Megawati PDIP

Johan Budi merespons rasa penasaran awak media tentang sikap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri perihal tersebut.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.

Baca Selengkapnya