Johan Budi tolak remisi napi koruptor disamakan dengan kasus lain
Merdeka.com - Polemik mengenai pemberian remisi oleh Kemenkum HAM bagi para koruptor terus diperdebatkan. Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, dia setuju saja jika wewenang pemberian remisi berada di tangan Kemenkum HAM.
Namum Johan juga menyatakan ketidaksetujuannya, jika pemberian remisi ini dipukul rata antara pelaku kejahatan ringan, dengan para terpidana korupsi yang merupakan tindakan kejahatan luar biasa.
"Dari pro kontra belakangan yang disampaikan Pak Menkum HAM, saya masih bingung mengenai revisi PP nomor 99 tahun 2012, untuk mengembalikan kewenangan Kemenkum HAM tanpa melibatkan institusi lain. Kalau domain remisi kembali ke Kemenkum HAM, itu sah-sah saja. KPK juga memang tidak punya kewenangan," kata Johan Budi dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
-
Siapa yang minta Jokowi selesaikan masalah Rempang? Hisyam melanjutkan, PP Parmusi juga memohon kepada Jokowi agar bisa menyelesaikan persoalan rempang.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
"Tapi kalau tujuan kedua jenis tindak pidana berat atau tidak berat itu sampai dapat perlakuan yang sama, dalam hal ini kami beda pendapat. Karena kalau tindak pelaku itu sama, ini adalah sebuah kemunduran, dan tidak sejalan dengan apa yang sudah disampaikan Pak Presiden dalam masalah pemberantasan korupsi," katanya menambahkan.
Selain itu, Johan mengatakan, yang harus diingat adalah bagaimana mengembalikan uang negara dan menimbulkan efek jera atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada para koruptor tersebut.
Dia juga menyayangkan syarat pemberian remisi bagi napi yang berkelakuan baik seakan disepelekan sama sekali. Hal ini diutarakannya mengingat para napi koruptor tersebut, kerap mendapat kekhususan fasilitas di dalam lapas, dibanding napi dengan kasus lainnya.
"Saya kira ini adalah masalah HAM, karena menjadi tidak adil jika korupsi, terorisme dan narkoba disamakan dengan maling HAM. Semua punya hak remisi iya, tapi kalau sama diberlakukannya saya kira tidak pas. Masalahnya tidak hanya bagaimana kita mengembalikan uang negara, tapi bagaimana pemberantasan korupsi itu menimbulkan efek jera. Ini yang berbeda," ujar Johan.
"Apalagi masalah prasyarat remisi itu sendiri. Misalnya begini, ada waktu itu narapidana yang membuat penjaranya menjadi kamar hotel, malah ada tempat creambath-nya di dalam sel. Ini kan bukan berkelakuan baik. Tapi malah diberikan saran untuk mendapat remisi. Kemudian ramai diperbincangkan, dan bahkan sampai ada kata obral remisi," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya