Jokowi Beri Atensi Khusus Kasus Guru Perkosa 21 Santri di Bandung
Merdeka.com - Terdakwa pemerkosaan belasan murid di bawah umur, Herry Wirawan dianggap pantas mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri. Proses persidangan akan dikawal langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menilai, perbuatan Herry sangat membuat geram masyarakat.
"Kasus kekerasan (seksual) ini dilakukan, korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali," ucap dia di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (14/12).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
"Kami pun sudah ber-statement pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri dan saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ia melanjutkan.
Bintang menyebut kasus ini pun mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo yang kemudian menginstruksikan dirinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Di tempat yang sama, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, proses penanganan perkara sedang berjalan di PN Bandung dengan tahapan menghadirkan saksi-saksi.
Dia menjanjikan bahwa akan ada percepatan penyelesaian kasus di persidangan seiring dengan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Namun, ia meminta semua pihak menjaga kerahasiaan identitas korban.
"Kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali. Terkait kerahasiaan identitas korban, jangan sampai stigma itu melekat kepada masyarakat yang nanti akan mempengaruhi dampak psikologis dan keberlangsungan para korban," ucap dia.
“In Sya Allah, saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," imbuh Asep.
Disinggung mengenai dugaan aliran uang bantuan yang diselewengkan Harry Wirawan, Asep memastikan perkara itu akan diakomodir.
"Tentu akan kami akomodir semua itu, tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," pungkasnya.
Diberitakan, Pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat tengah jadi perbincangan hangat publik. Karena salah satu tenaga pendidiknya mencabuli para santriwati di bawah umur.
Awalnya dilaporkan, 12 santriwati yang menjadi korban aksi bejat pelaku. Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa tersangka, telah lahir sembilan bayi tanpa dinikahi oleh guru tersebut.
Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.
Belakangan, aksi bejat terdakwa ini dilakukan terhadap 21 santriwati.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan, anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual HW tidak hanya 12 orang. Dari informasi yang diterimanya, jumlah korban mencapai 21 orang.
Dari 21 orang tersebut, diungkapkannya, 11 orang korban berasal dari dua kecamatan di Kabupaten Garut.
"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13an, ya mulai (pesantren) rata-ratakan ada yang 2 (atau) 3 tahun itu. Nah itu bukan hanya orang Garut ya, ada orang Cimahi, Bandung. Semuanya sebenarnya ada 21 lah, gitu seperti itu," ungkapnya, Jumat (10/12).
Selain itu, disebut Diah, seluruh korban yang hamil saat ini sudah melahirkan. Terakhir yang melahirkan adalah korban yang berusia 14 tahun di bulan November kemarin.
"(Dari 11 korban) 8 (anak dilahirkan), semua dari kita (Garut). Jadi 8, (ada) satu (orang korban) sampai ada dua anak. Tapi dari semua sekarang selama 6 bulan semua sudah lahir," sebutnya.
Pihaknya, diakui Diah, sempat menawarkan kalau korban tidak sanggup merawat bayi tersebut akan dibantu oleh P2TP2A Garut. Penawaran tersebut dilakukan karena melihat kondisi perekonomian korban yang rata-rata buruh harian lepas, penjual kitab, petani, hingga pembuat jok.
Kondisi perekonomian tersebut juga yang menjadikan para korban dari Garut bisa berada di tempatnya HW, karena ingin anaknya sekolah dengan gratis.
"Jadi posisi anak-anak (korban dan bayinya) sekarang ada di orang tua mereka, dan akhirnya Alhamdulillah yang rasanya mereka (awalnya) tidak menerima, ya namanya juga anak bayi, cucu darah daging mereka, akhirnya mereka merawat. Walaupun saya menawarkan kalau yang tidak sanggup saya siap gitu ya membantu. Tapi mereka akhirnya merawat cucu mereka, ya (bisa disebut) cucu lah," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca Selengkapnya