Jokowi Didesak Panggil MenPAN-RB yang Dukung Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait masalah tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan Tjahjo itu dinilai memperuncing penolakan pimpinan KPK menghadiri pemanggilan Komnas HAM tersebut.
"Kami Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak agar Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, dan mengevaluasi Tjahjo Kumolo atas pernyataan kontroversi yang telah ia sampaikan sebelumnya," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
Usman menyatakan, secara kasat mata pernyataan yang dilontarkan Tjahjo keliru. Pernyataan politisi PDIP itu terkesan menganggap enteng permasalahan yang ada.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Semestinya kata Usman, sebagai penyelenggara negara Tjahjo memahami bahwa TWK yang dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK melanggar hukum, mencoreng etika individu, meruntuhkan HAM, bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan pembangkangan atas instruksi presiden.
"Dengan melontarkan pernyataan itu Tjahjo seolah-olah bertindak sebagai kuasa hukum dari Pimpinan KPK," kata dia.
Menurut Usman, berdasarkan Pasal 2 Perpres 47/2015 Kemenpan RB bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian Pasal 3 Perpres 47/2015 mengatur fungsi Kemenpan RB.
Menurutnya semestinya kementerian dipimpin Tjahjo memeriksa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, bukan melontarkan kalimat-kalimat yang dianggap kontra produktif.
"Berdasarkan Perpres ini seharusnya Menpan RB memeriksa keikutsertaan Kemenpan RB dalam proses peralihan ASN KPK yang tidak sesuai UU 19/2019, bukan justru disibukkan dengan memproduksi pernyataan kontroversi," ujar dia.
Usman juga menegaskan, Kemenpan RB tidak mempunyai otoritas sama sekali untuk menilai pelanggaran HAM. Hal ini menyusul ucapan Tjahjo dalam waktu yang sama yang menyebut bahwa tidak ada kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran HAM. Selain itu ia juga mengatakan bahwa TWK merupakan hal yang biasa dan mencoba membandingan dengan pengalamannya mengikuti penelitian khusus (Litsus) pada era Orde Baru.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 39/1999, otoritas itu berada dalam lingkup kewenangan Komnas HAM. Tegasnya regulasi itu menyebutkan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.
"Selain itu Pasal 89 ayat (1) huruf e UU a quo juga memberikan wewenang pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM kepada Komnas HAM," kata dia.
Dalam bagian lain, Pasal 89 ayat (3) UU a quo memberikan wewenang kepada Komnas HAM melakukan pengamatan, penyelidikan dan pemeriksaan, serta pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
"Serta d) pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan," bebernya.
"Bahkan Pasal 90 ayat (1) UU a quo mengatakan bahwa setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM," sambung Usman.
Mantan Aktivis 98 itu menganggap pernyataan Tjahjo semakin membuat terang ihwal peta aktor-aktor di balik pelemahan KPK.
"Sebab, pejabat selevel Menteri mustahil tidak mengetahui suatu undang-undang. Oleh karena itu pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan sebagai Menpan RB. Lalu, apa motif Tjahjo melontarkan pernyataan kontroversi tersebut?" tandansya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan dukungannya terhadap sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak hadir ke Komnas HAM terkait masalah tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Tajhjo, tak ada hubungan antara TWK yang masuk ranah kewarganegaraan dengan pelanggaran HAM seperti yang diadukan sejumlah pegawai KPK.
“Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan, itu urusan pelanggaran HAM?,” kata Tjahjo di kompleks parlemen Senayan, Selasa (8/6/2021).
Adapun Komnas HAM memanggil pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, pimpinan KPK menolak hadir.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Cornelis mengapresiasi Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait penanganan masalah TWK.
“Saya ingin memberikan satu applause, atau satu sikap dan saya salut dengan MenPAN-RB dan, Kepala BKN dalam menyikapi permasalahan yang terjadi ribut-ribut 75 pegawai KPK,” ujarnya.
Cornelis menyebut, syarat menjadi ASN adalah diuji masalah wawasan kebangsaan. Ia kembali memuji MenPANRB dan Kepala BKN yang konsisten terhadap penegakan aturan TWK itu.
“Saya angkat topi pak, hormat bahwa bapak-bapak ini konsisten dan siap menghadapi goncangan angin ribut sekalipun,” pungkasnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dua pemanggilan itu tak sebanding dengan intimidasi yang pernah dialami Soekarno dan Mega.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca Selengkapnya