Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Beberkan Deretan Barang Mewah Dibeli Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dari Duit Suap

JPU Beberkan Deretan Barang Mewah Dibeli Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dari Duit Suap KPK Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan deretan barang mewah yang dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diduga berasal dari suap ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

"Pada November 2020, Amiril Mukminin meminta Ainul Faqih melakukan perubahan jenis kartu debit platinum ke kartu debit emerald personal yang sumber dananya berasal dari rekening Ainul Faqih di Bank BNI nomor rekening 917678599 yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi dalam rangka perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020," kata jaksa penuntut umum Zainal Abidin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo lalu memerintahkan Ainurl Faqih menyerahkan kartu debit BNI itu kepada Edhy Prabowo melalui Roni.

Pada perjalanan dinas ke AS itu, Edhy Prabowo membeli beberapa barang yang pembayarannya menggunakan kartu debit atas nama Ainul Faqih antara lain:

1. 1 jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver;

2. 1 jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold;

3. 1 jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver;

4. 1 dompet merek Tumi warna hitam;

5. 1 tas koper merek Tumi warna hitam;

6. 1 tas kerja/bisnis merek Tumi;

7. 2 pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen;

8. 1 tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;

9. 1 tas merek Bottega Veneta Made In Italy;

10. 1 tas merek merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;

11. 1 pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam;

12. 1 tas merek Hermes Paris Made In France berwarna coklat krem;

13. 1 tas koper merek Tumi warna hitam;

14. 3 buah baju anak-anak merek Old Navy;

15. 19 celana merek Old Navy;

16. 1 tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy;

17. 5 jaket hoodie merek Old Navy;

18. 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy;

19. 1 baju merk Brooks Brothers berwarna biru

20. 1 celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker

21. 6 parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml.

"Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp753.655.366," ungkap jaksa.

Pada 24 November 2020 sekitar pukul 23.30 Wib, Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi beserta rombongan dari Amerika Serikat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, selanjutnya Edhy Prabowo dibawa Petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Sebelum berangkat ke AS, Ainul Faqih menggunakan uang dalam rekeningnya atas arahan Amiril Mukminin untuk kepentingan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi yaitu:

1. Pembelian 8 unit sepeda seharga Rp14,8 juta per unit pada 24 Agustus 2020 sehingga seluruhnya Rp118.400.000 dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih

2. Pembelian 2 ponsel Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip pada Agustus 2020

3. 1 jam tangan merek Jacob & Co yang dibeli di Hongkong pada Oktober 2020 dengan harga sekitar HKD160.000. Jam tangan diterima Deden Deni Purnama dan diserahkan ke Edhy Prabowo melalui Amiril Mukmini.

4. 1 jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold yang dibeli di Dubai pada Oktober 2020 senilai Rp700 juta. Namun jam tersebut ditahan petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta dan diminta untuk membayar pajak sekitar Rp175 juta sehingga Amiril Mukminin menyerahkan uang kepada Dwi Kusuma Wijaya sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp71 juta untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan itu.

Uang dalam rekening tersebut berasal dari penyetoran biaya operasional perusahaan-perusahaan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) PT PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) untuk ekspor BBL yaitu sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Suharjito tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 18 Februari 2021. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Harta Para Pejabat Bea Cukai
KPK Telusuri Harta Para Pejabat Bea Cukai

KPK mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut. Termasuk mengecek mutasi rekening mereka.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Selama jadi Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono 'Cuan' Gratifikasi hingga Rp28 Miliar
Selama jadi Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono 'Cuan' Gratifikasi hingga Rp28 Miliar

Duit gratifikasi digunakan Andhi Pramono untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ditahan KPK, Andhi Pramono Beri Karpet Merah Pengusaha Dapat Uang Haram Rp28 Miliar
VIDEO: Ditahan KPK, Andhi Pramono Beri Karpet Merah Pengusaha Dapat Uang Haram Rp28 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca Selengkapnya
Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK
Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK

KPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.

Baca Selengkapnya
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta

Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya