JPU Dakwa Maria Pauline Lumowa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa memperkaya diri sendiri dan korporasinya hingga Rp 1,2 triliun dalam kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta.
Ia melakukan itu dengan cara mengajukan pencairan berupa L/C (letter of credit atau surat utang) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta sehingga dianggap melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).
"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya korporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali," ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Jakarta, Sumidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa wanita terkaya di Indonesia? Arini Subianto dikenal sebagai salah satu wanita dengan kekayaan terbesar di Indonesia.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Atas tindakannya tersebut, Maria Pauline disebut merugikan negara hingga Rp 1.214.648.422.331,43.
Ia diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Maria juga didakwa melakukan pencucian uang ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan korporasi, yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia , PT Bima Mandala dan PT Dimas Drilindo.
Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar USD 4.800.000 dan Rp 20.309.379.384 atau Rp 2 miliar lebih. Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar USD 1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp 4.000.000.000.
Maria didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Polri menyerahkan Maria Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia dibawa dari tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaSementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Selengkapnya