JPU: Juliari Gunakan Fee Paket Bansos Covid-19 untuk Sewa Pesawat Pribadi
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menegaskan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menggunakan fee dari penyedia paket bansos Covid-19 untuk menyewa pesawat pribadi. Sebelumnya, Juliari sempat berkelit jika kepergiannya ke beberapa kota menggunakan dana hibah undian.
"Perjalanan terdakwa dengan tujuan Denpasar, Semarang, dan Lampung tidak dapat dibiayai dengan dana hibah karena tidak masuk kriteria yang disyaratkan sebagaimana Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang," kata JPU KPK Dian Hamisena saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (28/7).
Menurut JPU KPK, berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 16 Ayat (1) a dan b Peraturan Menteri Sosial No. 8/2019, diatur penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang tidak dapat digunakan untuk biaya transportasi kecuali untuk biaya sewa transportasi udara untuk peninjauan lokasi bencana oleh menteri dan biaya sewa transportasi udara untuk peninjauan lokasi daerah pesisir, pulau-pulau kecil, tertinggal, dan/atau perbatasan antara negara oleh menteri.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka biaya perjalanan terdakwa ke Denpasar, Semarang, dan Lampung tidak dapat menggunakan dana hibah dalam negeri karena tidak memenuhi syarat sehingga terdakwa menggunakan uang fee yang dikumpulkan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari para penyedia bansos sembako," ungkap jaksa.
Matheus Joko Santoso adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, sedangkan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
Dalam surat tuntutan, jaksa KPK menyebutkan bahwa Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp270 juta kepada sekretaris pribadi Juliari Batubara, Selvy Nurbaity, untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Denpasar pada tanggal 20 dan 23 Agustus 2020 untuk empat orang.
Selanjutnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Semarang, seperti bukti rekaman percakapan telepon antara Adi dan Selvy pada tanggal 2 November 2020.
Terakhir, Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp275 juta kepada Selvy untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Lampung pada tanggal 30 November 2020. Namun, perjalanan itu dibatalkan sehingga Selvy menerima pengembalian uang sebesar Rp206,5 juta dari perusahaan carter pesawat dan sudah dikurangi biaya administrasi pembatalan.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi bantuan Presiden bermula dari OTT kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca Selengkapnya