JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Suryadharma Ali
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Suryadharma dan tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang, JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa maupun tim kuasa hukum dari bekas Menteri Agama tersebut.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
JPU KPK juga meminta Majelis Hakim untuk memutus surat dakwaan sesuai dengan KUHAP dan memerintahkan agar persidangan tetap lanjut untuk memeriksa pokok perkara atas dugaan rasuah yang dilakukan mantan pimpinan PPP itu.
"Memutuskan surat dakwaan itu sudah sesuai dengan KUHAP. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," ungkap Jaksa Abdul.
Abdul mengatakan, ibadah haji merupakan rukun Islam yang dianggap istimewa bagi seseorang yang sudah melakukannya. Sehingga dinilai dia, jika dalam penyelenggaraan ibadah haji menyimpang maka proses hukum harus dilanjutkan.
"Jadi bila ada tindak pidana korupsi dalam ibadah haji, maka harus diproses sesuai dengan aturan," terangnya.
Pada kesempatan itu, JPU KPK membantah jika pihaknya menjerat Suryadharma lantaran ingin menjatuhkan harkat dan martabat seperti yang tertulis dalam eksepsinya.
"Proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sama sekali tidak untuk melempar harga diri terdakwa ke garis nadir tapi semata-mata untuk menegakkan keadilan," pungkas Jaksa Abdul. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca Selengkapnya