Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU sebut Nazaruddin terima Rp 40,3 M dari PT DGI & PT Nindya Karya

JPU sebut Nazaruddin terima Rp 40,3 M dari PT DGI & PT Nindya Karya M Nazaruddin. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani persidangan dalam kasus dugaan menerima suap untuk memuluskan proyek PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya. Nazarudin diduga menerima uang Rp 40,3 miliar dari PT DGI dan PT Nindya Karya.

"Terdakwa menerima imbalan (fee) cek dari PT Duta Graha Indonesia Rp 23.119.278.000 dan uang Rp 17.250.750.000 dari PT Nindya Karya. Karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah pada tahun 2010. Proyek tersebut yaitu pembangunan gedung di Univeristas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran(BP21P) Surabaya tahap 3," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).

Nazaruddin diketahui melakukan beberapa kali pertemuan oleh pihak PT DGI yaitu Dudung dan Muhammad El Idris. Mereka bertemu untuk meminta bantuan Nazaruddin agar PT DGI bisa mendapatkan proyek yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah tahun 2010.

"Kemudian terdakwa menyanggupi dan terdakwa meminta imbalan sebesar 21-22 persen dari hasil nilai proyek," tambahnya.

Tak hanya itu, Nazarudin juga meminta imbalan kepada PT Nindya Karya agar bisa mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya yang akan dianggarkan pada tahun 2010.

"Atas permintaan yang dimaksud, terdakwa meminta imbalan dari PT Nindya Karya sekitar 22 persen dari nilai proyek," tambahnya.

JPU KPK menyatakan, Nazarudin selaku anggota DPR periode 2009-2014 tidak boleh menerima gratifikasi.

"Kemudian, terdakwa telah melanggar pasal 5 dan 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, Pasal 208 ayat 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Daerah Pasal 281 Ayat (3) tentang Anggota DPR Dilarang Melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi," bebernya.

Menurutnya, Nazarudin juga yang memiliki perusahaan yaitu Anugerah Grup. Dalam perusahaan tersebut, Nazar tidak mencantumkan namanya sebagai pemilik perusahaan.

"Terdakwa selaku anggota DPR tidak mencantumkan namanya di perusahaan milik sendiri. Namun terdakwa tetap mengendalikan keuangan perusahaan Anugerah Grup atau Permai Grup. Sumber keuangan Anugerah Grup tersebut didapat terdakwa dari imbalan yang diberikan oleh PT DGI dan PT Nindya Karya," ungkapnya.

"Keseluruhan uang yang diterima berasal dari pencairan cek yang diberikan dari PT DGI dan PT Nindya Karya dicatat dan disimpan dalam brangkas Permai Grup," tandasnya.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji

Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate

Ia pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar

ED Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina

Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya