JPU sebut Nazaruddin terima Rp 40,3 M dari PT DGI & PT Nindya Karya
Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani persidangan dalam kasus dugaan menerima suap untuk memuluskan proyek PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya. Nazarudin diduga menerima uang Rp 40,3 miliar dari PT DGI dan PT Nindya Karya.
"Terdakwa menerima imbalan (fee) cek dari PT Duta Graha Indonesia Rp 23.119.278.000 dan uang Rp 17.250.750.000 dari PT Nindya Karya. Karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah pada tahun 2010. Proyek tersebut yaitu pembangunan gedung di Univeristas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran(BP21P) Surabaya tahap 3," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
Nazaruddin diketahui melakukan beberapa kali pertemuan oleh pihak PT DGI yaitu Dudung dan Muhammad El Idris. Mereka bertemu untuk meminta bantuan Nazaruddin agar PT DGI bisa mendapatkan proyek yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah tahun 2010.
-
Siapa yang bertemu dengan Mendag Zulkifli? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu Menteri Negara Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru, Rino Tirikatene, Senin (21/8).
-
Kapan Dudung Abdurachman mengunjungi PRJ? Belum lama ini, Dudung melalui akun Instagram pribadinya @dudung_abdurachman, mengunggah momen istimewa saat menghabiskan waktu luang di akhir pekan. Terungkap, dia dan keluarga menikmati waktu untuk sekadar berkeliling ke salah satu event besar di Ibu Kota, PRJ yang diketahui berlangsung sejak 12 Juni hingga 14 Juli lalu.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Siapa yang menemui Mendag Zulkifli Hasan? Tony Blair berkunjung ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk diskusi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Jumat (21/7).
-
Siapa yang mendampingi Mendag saat pertemuan? Dalam kesempatan tersebut, Mendag didampingi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Didid Noordiatmoko.
-
Siapa yang ditemu Ganjar di Jakarta? Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ditemani istrinya, Atikoh menemui anak-anak muda di Tim Pemenangan Muda Creative Hub, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kemudian terdakwa menyanggupi dan terdakwa meminta imbalan sebesar 21-22 persen dari hasil nilai proyek," tambahnya.
Tak hanya itu, Nazarudin juga meminta imbalan kepada PT Nindya Karya agar bisa mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya yang akan dianggarkan pada tahun 2010.
"Atas permintaan yang dimaksud, terdakwa meminta imbalan dari PT Nindya Karya sekitar 22 persen dari nilai proyek," tambahnya.
JPU KPK menyatakan, Nazarudin selaku anggota DPR periode 2009-2014 tidak boleh menerima gratifikasi.
"Kemudian, terdakwa telah melanggar pasal 5 dan 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, Pasal 208 ayat 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Daerah Pasal 281 Ayat (3) tentang Anggota DPR Dilarang Melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi," bebernya.
Menurutnya, Nazarudin juga yang memiliki perusahaan yaitu Anugerah Grup. Dalam perusahaan tersebut, Nazar tidak mencantumkan namanya sebagai pemilik perusahaan.
"Terdakwa selaku anggota DPR tidak mencantumkan namanya di perusahaan milik sendiri. Namun terdakwa tetap mengendalikan keuangan perusahaan Anugerah Grup atau Permai Grup. Sumber keuangan Anugerah Grup tersebut didapat terdakwa dari imbalan yang diberikan oleh PT DGI dan PT Nindya Karya," ungkapnya.
"Keseluruhan uang yang diterima berasal dari pencairan cek yang diberikan dari PT DGI dan PT Nindya Karya dicatat dan disimpan dalam brangkas Permai Grup," tandasnya.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaIa pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo
Baca SelengkapnyaED Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaKasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca Selengkapnya