Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Ungkap Cara Culas Edhy Prabowo, Buat Perusahaan Kargo Demi Ekspor Benih Lobster

JPU Ungkap Cara Culas Edhy Prabowo, Buat Perusahaan Kargo Demi Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara culas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dapat untung dari ekspor benih Lobster. Ia membuat perusahaan kargo khusus sendiri.

"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan PT. Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Loe," kata jaksa penuntut umum Zainal Abidin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Amiril Mukminin diketahui sebagai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo.

"Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin lalu mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amir yang merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo dalam struktur PT ACK," tambah jaksa KPK.

PT ACK lalu bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dengan pembagian kerja PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan pengekspor BBL dan menerima keuntungannya saja.

PT. PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor BBL dan PT. ACK menetapkan biaya sebesar Rp1.450 per ekor BBL sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Biaya itu diterima PT ACK dan dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya yaitu Nursan selaku komisaris dengan saham sebanyak 41,65 persen, Amri selaku direktur utama dengan saham sebanyak 40,65 persen dan Yudi Surya Atmaja selaku komisaris dengan saham sebanyak 16,7 persen serta PT. Detrans Interkargo dengan saham sebanyak 1 persen.

Pada 11 Agustus 2020, Amiril Mukminin meminta Deden Deni Purnama selaku Direktur PT PLI mengubah komposisi pemegang saham PT ACK karena Nursan meninggal dunia sehingga komposisinya menjadi Achmad Bactiar sebanyak 41,65 persen, Amri sebanyak 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebanyak 16,7 persen.

"Dimana Achmad Bachtiar adalah juga representasi Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin sedangkan Yudi Surya Atmaja aalah representasi Siswadi Pranoto Loe," tambah jaksa Zainal.

Pada September - November 2020, PT. DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak sekitar 642.684 ekor BBL menggunakan jasa kargo PT. ACK dengan biaya pengiriman seluruhnya Rp940.404.888.

Setelah dipotong pajak dan biaya materai kemudian diberikan kepada PT. PLI sejumlah Rp224.933.400 sehingga uang yang diterima oleh PT. ACK adalah sejumlah Rp706.055.440.

Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli-November 2020 setiap sekali sebulan membagikan uang yang diterima dari PT DPPP dan perusahaan-perusahaan eksportir BBM lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden yaitu kepada Achmad Bachtian senilai Rp12,312 miliar; kepada Amri senilai Rp12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Suharjito tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 18 Februari 2021. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Perjalanan Kasus Wamenkum HAM, Jadi Mafia Hukum Terima Fulus Haram Rp8 Miliar
VIDEO: Perjalanan Kasus Wamenkum HAM, Jadi Mafia Hukum Terima Fulus Haram Rp8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
KPK Usut Pengusaha Pemberi Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK Usut Pengusaha Pemberi Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi  Pramono  di Batam
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

KPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU

Kerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna

Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya