JR Saragih segera diadili di PN Medan
Merdeka.com - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut segera menuntaskan kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih. Perkara itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat.
"Masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian. Rapat pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu hari ini untuk membahas langkah selanjutnya," kata Syafrida R Rasahan, Penasihat Sentra Gakkumdu Sumut di Medan Kamis (22/3).
Bila dinilai telah lengkap, berkas perkara kasus itu segera dilimpahkan ke Kejati Sumut. Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pendaftaran calon gubernur di PDIP Jateng? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa itu slip gaji palsu? Membuat dan menggunakan slip gaji palsu memiliki risiko dan konsekuensi hukum yang sangat serius, antara lain:
Perempuan yang juga menjabat Ketua Bawaslu Sumut ini memastikan proses hukum perkara itu akan berlangsung cepat. Untuk itu mereka terus berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Sumut.
Sementara Ketua Sentra Gakkumdu Sumut Hardi Munthe menyatakan mereka telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penggunaan surat palsu itu. Pemeriksaan dilakukan maraton untuk mengejar tenggat waktu penyelesaikan kasus itu.
"Di undang-undang disebutkan 14 hari. Semuanya di situ, pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti dokumen dan lainnya. Setelah itu dilimpahkan ke jaksa di Gakkumdu," jelasnya.
Saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranta Direktur Eksekutif Demokrat Sumatera Utara, Silverius Bangun. Namu, Hardi enggan menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan kepada Silverius.
Hardi menyatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Bergantung dari pengembangan yang dilakukan penyidik," ucapnya.
Pengembangan itu kemungkinan terkait pelaku pemalsuan tanda tangan pada legalisasi fotokopi ijazah JR Saragih. "Jadi pengembangannya bisa saja misalnya ke Pasal 179Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait pemalsuan dokumen," sebutnya.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menemukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Senin (19/3), dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Sentra Gakkumdu pada kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaRonal tak terima lantaran tanda tangannya dicatut untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud.
Baca SelengkapnyaTiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan dilakukan usai menerima laporan polisi (LP) seorang warga Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya"Saking takutnya dengan pak Ganjar bicara omong pun hilang huruf G nya sehingga menjadi omon omon," kata Hasto
Baca Selengkapnya