Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual 5 Ha Lahan Milik Orang Lain, Eks Kades di Klungkung Ditangkap Satgas Mafia Tanah

Jual 5 Ha Lahan Milik Orang Lain, Eks Kades di Klungkung Ditangkap Satgas Mafia Tanah Tersangka saat diamankan di Mapolda Bali, Selasa (14/9). ©2021 Merdeka.com/Moh. Kadafi

Merdeka.com - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Klungkung, I Ketut Tamtam (53), ditangkap Satgas Mafia Tanah Bali. Dia disangka telah menjual tanah milik orang lain seluas 5 hektare (Ha) lebih.

Satgas Mafia Tanah Bali terdiri dari petugas Ditreskrimum Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. "Tersangka menjadi TO (Target Operasi) Satgas Mafia Tanah di Polda Bali ini. Kasusnya sudah P21 hari ini," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan di Mapolda Bali, Selasa (14/9).

Kasus ini berawal pada tahun 2012, saat itu dari pemilik tanah I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra mau melakukan balik nama. Mereka menitipkan dokumen lahan itu kepada tersangka sebagai Kepala Desa.

Orang lain juga bertanya?

Lahan itu terdiri dari 4 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Total luas tanah 55.520 M2 atau 5 Ha lebih.

"Kebetulan tersangka ini adalah seorang Kepala Desa di sana. Surat-surat untuk pengalihan balik nama itu diserahkan semua kepada tersangka untuk dibalik nama atas nama dia (pemilik tanah awal)," imbuh Ary.

Kenyataannya, tersangka malah tidak memproses balik nama sesuai keinginan pemiliknya. Dia malah membuat dokumen atas namanya sendiri.

Selanjutnya, pada 2016 tersangka mendatangi Ni Made Murniati. Dia menawarkan 4 bidang tanah itu. Korban pun tertarik sehingga tersangka dan korban mendatangi Kantor Notaris Putu Puspajana di Jalan Puputan, Kabupaten Klungkung, Bali.

Di hadapan notaris, mereka memohon agar dibuatkan akta perjanjian perikatan jual beli terkait bidang tanah yang akan ditransaksikan. Lalu, tersangka menjual tanah kepada korban dengan nilai Rp832.950.000, dan tersangka menerima uang tersebut.

"Di Tahun 2016, karena tanah ini sudah balik nama atas nama tersangka, dia tawarkan kepada korban. Dan tersangka menjamin bahwa tanah ini tidak ada sengketa dan tidak ada masalah. Korban tertarik kemudian dilakukanlah jual beli di hadapan notaris dan disepakati untuk harga tanah tersebut dan dibuatkanlah PPJB antara tersangka dengan korban," ungkapnya.

Namun, pada Tahun 2018 pemilik tanah awal yakni I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra mengetahui bahwa tahahnya dijual karena dipasangi pelang. Dia melakukan kroscek lalu menggugat tersangka dan korban ke Pengadilan Negeri Semarapura.

"Kemudian, maju di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sampai dengan ke Mahkamah Agung dan inkrah, bahwa pembuatan SHM itu melawan hukum sehingga harus dikembalikan kepada pemilik awal," jelasnya.

Korban tidak terima karena telah ditipu. Dia melaporkan Tamtam ke Mapolda Bali. Lalu, Satgas Mafia Tanah Bali lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sang mantan kepala desa sebagai tersangka.

"Untuk kasus yang ini tersangka melakukan sendiri, dia yang memalsukan. Karena dia sebagai kepala desa dan dia sendiri yang melakukan kegiatan ini," tutup Ary.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kepala Dispertaru DIY Tersangka Gratifikasi dan Ditahan, Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan
Kepala Dispertaru DIY Tersangka Gratifikasi dan Ditahan, Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Berangus Mafia Tanah, Dirreskrimsus Polda Metro Raih Penghargaan dari Menteri ATR
Berangus Mafia Tanah, Dirreskrimsus Polda Metro Raih Penghargaan dari Menteri ATR

Kombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².

Baca Selengkapnya