Jual 5 Ha Lahan Milik Orang Lain, Eks Kades di Klungkung Ditangkap Satgas Mafia Tanah
Merdeka.com - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Klungkung, I Ketut Tamtam (53), ditangkap Satgas Mafia Tanah Bali. Dia disangka telah menjual tanah milik orang lain seluas 5 hektare (Ha) lebih.
Satgas Mafia Tanah Bali terdiri dari petugas Ditreskrimum Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. "Tersangka menjadi TO (Target Operasi) Satgas Mafia Tanah di Polda Bali ini. Kasusnya sudah P21 hari ini," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan di Mapolda Bali, Selasa (14/9).
Kasus ini berawal pada tahun 2012, saat itu dari pemilik tanah I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra mau melakukan balik nama. Mereka menitipkan dokumen lahan itu kepada tersangka sebagai Kepala Desa.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Lahan itu terdiri dari 4 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Total luas tanah 55.520 M2 atau 5 Ha lebih.
"Kebetulan tersangka ini adalah seorang Kepala Desa di sana. Surat-surat untuk pengalihan balik nama itu diserahkan semua kepada tersangka untuk dibalik nama atas nama dia (pemilik tanah awal)," imbuh Ary.
Kenyataannya, tersangka malah tidak memproses balik nama sesuai keinginan pemiliknya. Dia malah membuat dokumen atas namanya sendiri.
Selanjutnya, pada 2016 tersangka mendatangi Ni Made Murniati. Dia menawarkan 4 bidang tanah itu. Korban pun tertarik sehingga tersangka dan korban mendatangi Kantor Notaris Putu Puspajana di Jalan Puputan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Di hadapan notaris, mereka memohon agar dibuatkan akta perjanjian perikatan jual beli terkait bidang tanah yang akan ditransaksikan. Lalu, tersangka menjual tanah kepada korban dengan nilai Rp832.950.000, dan tersangka menerima uang tersebut.
"Di Tahun 2016, karena tanah ini sudah balik nama atas nama tersangka, dia tawarkan kepada korban. Dan tersangka menjamin bahwa tanah ini tidak ada sengketa dan tidak ada masalah. Korban tertarik kemudian dilakukanlah jual beli di hadapan notaris dan disepakati untuk harga tanah tersebut dan dibuatkanlah PPJB antara tersangka dengan korban," ungkapnya.
Namun, pada Tahun 2018 pemilik tanah awal yakni I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra mengetahui bahwa tahahnya dijual karena dipasangi pelang. Dia melakukan kroscek lalu menggugat tersangka dan korban ke Pengadilan Negeri Semarapura.
"Kemudian, maju di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sampai dengan ke Mahkamah Agung dan inkrah, bahwa pembuatan SHM itu melawan hukum sehingga harus dikembalikan kepada pemilik awal," jelasnya.
Korban tidak terima karena telah ditipu. Dia melaporkan Tamtam ke Mapolda Bali. Lalu, Satgas Mafia Tanah Bali lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sang mantan kepala desa sebagai tersangka.
"Untuk kasus yang ini tersangka melakukan sendiri, dia yang memalsukan. Karena dia sebagai kepala desa dan dia sendiri yang melakukan kegiatan ini," tutup Ary.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca Selengkapnya