Jual bagian tubuh harimau dan beruang, Ilyas dituntut 3 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa penjual bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui media sosial, M Ilyas alias Ilyas, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar dia didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/5). Penuntut menyatakan Ilyas telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Kristina di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa orang Minang sebut Harimau sebagai Inyiak Balang? Julukan atau penyebutan khusus tersebut menjadi bentuk dari penghormatan masyarakat Minang kepada hewan tersebut. Penggunaan kata “Inyiak“ sendiri tidak main-main. Pasalnya “Inyiak“ dalam bahasa Minang disebut sebagai panggilan kehormatan untuk tetua yang sudah setara dengan kakek atau bapak.
-
Apa yang dijual Yusuf dari hasil ternak itiknya? Hasil penjualan dari ternak itik bisa beraneka macam, mulai dari telur, anakan, induk, dan sebagainya.
-
Bagaimana Yusuf memasarkan hasil ternak itiknya? Pada saat memulai usaha, ia mengunggah hasil ternaknya di grup komunitas Facebook. Dari sana, banyak orang yang menghubunginya untuk bertanya lebih lanjut. Untuk saat ini, ia juga melakukan penjualan melalui TikTok. Dari TikTok pula banyak nomor-nomor yang masuk ke handphone-nya.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
Tuntutan itu disampaikan jaksa setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kelestarian alam hayati dan ekosistemnya. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan selama persidangan.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Dalam perkara ini, Ilyas ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Gang Jasmine, Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, pada 29 Januari 2018. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi mengenai perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi, berupa kulit harimau dan kuku beruang, di jejaring sosial Facebook.
Personel Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, kemudian berpura-pura jadi pembeli. Operasi itu membuahkan hasil. Ilyas pun diringkus.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bendar yang terbuat bagian tubuh harimau, beruang, dan macan. Benda yang diamankan di antaranya tas, dompet, dan ikat pinggang dari kulit harimau; kalung dari kuku beruang, kulit harimau dan lainnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Membongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaKorban diminta oleh sekelompok orang untuk memakan daging hewan liar.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan yang viral memberikan miras ke kucing di Kota Padang, Sumatera Barat, sudah diperiksa polisi. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara..
Baca SelengkapnyaWarganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.
Baca SelengkapnyaDia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaKetiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Baca Selengkapnya