Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual bagian tubuh harimau dan beruang, Ilyas dituntut 3 tahun penjara

Jual bagian tubuh harimau dan beruang, Ilyas dituntut 3 tahun penjara Terdakwa penjual bagian-bagian tubuh harimau dan beruang di Medan. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Terdakwa penjual bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui media sosial, M Ilyas alias Ilyas, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar dia didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/5). Penuntut menyatakan Ilyas telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Kristina di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Orang lain juga bertanya?

Tuntutan itu disampaikan jaksa setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kelestarian alam hayati dan ekosistemnya. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan selama persidangan.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Dalam perkara ini, Ilyas ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Gang Jasmine, Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, pada 29 Januari 2018. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi mengenai perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi, berupa kulit harimau dan kuku beruang, di jejaring sosial Facebook.

Personel Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, kemudian berpura-pura jadi pembeli. Operasi itu membuahkan hasil. Ilyas pun diringkus.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bendar yang terbuat bagian tubuh harimau, beruang, dan macan. Benda yang diamankan di antaranya tas, dompet, dan ikat pinggang dari kulit harimau; kalung dari kuku beruang, kulit harimau dan lainnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demi Pundi-Pundi Uang, Pria Ini Tega Jual Pacarnya di Medsos & Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Pundi-Pundi Uang, Pria Ini Tega Jual Pacarnya di Medsos & Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Membongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon

Aksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon

Baca Selengkapnya
Viral Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung Jadi Korban Perundungan, Disuruh Makan Daging Musang
Viral Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung Jadi Korban Perundungan, Disuruh Makan Daging Musang

Korban diminta oleh sekelompok orang untuk memakan daging hewan liar.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Limpahkan Youtuber Emak Gila Promosikan Judi Online ke Kejari Bandung
VIDEO: Polisi Limpahkan Youtuber Emak Gila Promosikan Judi Online ke Kejari Bandung

Polisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Viral Cekoki Kucing dengan Miras, Tiga Perempuan di Padang Terancam 9 Bulan Penjara
Viral Cekoki Kucing dengan Miras, Tiga Perempuan di Padang Terancam 9 Bulan Penjara

Tiga perempuan yang viral memberikan miras ke kucing di Kota Padang, Sumatera Barat, sudah diperiksa polisi. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara..

Baca Selengkapnya
Viral Pencuri Maling Ayam Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu, Ini Fakta di Baliknya
Viral Pencuri Maling Ayam Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu, Ini Fakta di Baliknya

Warganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.

Baca Selengkapnya
Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Ditahan Usai Diperiksa Polisi 3 Jam
Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Ditahan Usai Diperiksa Polisi 3 Jam

Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan

Ketiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Baca Selengkapnya