Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Kulit Harimau hingga Sisik Tenggiling, Dua PNS di Aceh Ditangkap

Jual Kulit Harimau hingga Sisik Tenggiling, Dua PNS di Aceh Ditangkap Polisi menunjukkan barang bukti kasus perdagangan satwa liar di Bener Meriah, Aceh. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Tiga warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil.

Para tersangka yakni seorang perempuan berinisial SN (40) dan dua laki-laki NI (40) dan TH (31). SN dan NI berstatus PNS.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu berupa opsetan beruang madu, selembar opsetan kulit harimau sumatera, dan 1,5 kilogram sisik tenggiling.

Orang lain juga bertanya?

"Ketiga tersangka ditangkap pada 23 April 2022. Kami mendapat informasi akan ada transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi. Mulanya polisi menangkap SN di rumahnya di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih. Di TKP petugas menemukan sisik trenggiling," kata Agung, Senin (25/4).

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Seusai menangkap SN, polisi melakukan pengembangan dan bergerak menuju Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Di sana, mereka menangkap tersangka TH saat berada di rumahnya. Satu opsetan beruang madu dan selembar opsetan kulit harimau sumatera diamankan petugas.

Polisi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap kemudian menangkap NI, warga Desa Rimba Raya, yang masih satu kecamatan dengan tersangka TH. Tersangka NI berperan sebagai perantara jual beli satwa dilindungi itu.

Agung mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf B Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo PP Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Jo Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta," sebutnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya

Pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Baca Selengkapnya
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan
Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan

Petugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya